Foto : Tersangka pembunuh mantan iparnya diamankan Polisi Polsek Padang Tualang berikut senjata tajam yang digunakan menghabisi korban.(wis)
Langkat – METROLANGKAT.COM
Personel Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, mengamankan seorang tersangka tindak pidana pembunuhan di Dusun VII Air Panas, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Selasa (23/12/2025).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penanganan kasus dipimpin langsung Kapolsek Padang Tualang IPTU Bayu Mahardika, S.Tr.K., setelah menerima laporan dari masyarakat.
Setibanya di lokasi kejadian, petugas menemukan korban bernama Prawoto dalam kondisi meninggal dunia, tergeletak telungkup dan bersimbah darah di teras rumah milik kakak kandungnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka berat di bagian leher akibat senjata tajam.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi dengan cepat mengidentifikasi tersangka berinisial A.S. (53), yang diketahui merupakan mantan abang ipar korban.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke arah belakang rumah, namun berhasil ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis kapak, parang, dan egrek, pakaian yang dikenakan pelaku, serta satu unit sepeda motor.
Motif pembunuhan diduga dipicu permasalahan pribadi antara pelaku dan mantan istrinya terkait pembagian harta bersama.
Jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi.
Sementara terduga tetsangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Padang Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengapresiasi kesigapan dan respons cepat personel Polsek Padang Tualang dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan profesional Kapolsek Padang Tualang beserta seluruh personel.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum.
Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kejadian menonjol atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Polres Langkat menegaskan akan terus meningkatkan kehadiran dan kesiapsiagaan personel guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(wis/ris)


















