Poto : Audiensi terkait dugaan korupsi dan pungutan liar yang dilakukan Kepala Dusun (Kadus) Dusun 8 Sei Sanggul, Labuhanbatu, berlangsung panas di Aula Dinas PMD.(Rif)
Rantauprapat – METROLANGKAT.COM
Audiensi terkait dugaan korupsi dan pungutan liar yang dilakukan Kepala Dusun (Kadus) Dusun 8 Sei Sanggul, Labuhanbatu, berlangsung panas di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada Senin, 2 Desember pukul 14.00 WIB.
Pertemuan itu turut dihadiri Plt Kepala Dinas PMD, Ketua Komisi I DPRD Labuhanbatu, perwakilan masyarakat Dusun 8, aktivis Aliansi Asam Lara, pendamping hukum, serta wartawan.
Suasana audiensi sempat memanas ketika warga menuding Kadus Dusun 8 mencoba memprovokasi dengan membawa massa tandingan.
“Ada dua bus, Pak. Mereka mencoba melawan kami. Ini suruhan Kadus,” ungkap perwakilan warga yang mengaku mengalami intimidasi.

Pendamping hukum masyarakat, Adv. Santi Rambe, S.H., M.H, bersama Fajar Hotmian Hutabarat, S.H, menegaskan bahwa dugaan pungli, manipulasi data, dan penyalahgunaan wewenang telah lama meresahkan warga.
“Kalau ada yang tersakiti tapi tidak mendapatkan keadilan, apakah kami tidak boleh membela? Dugaan pungli dan manipulasi data yang dilakukan Kadus ini sudah jelas meresahkan,” tegas Santi Rambe.
Sementara itu, aktivis Putra Nazmi Nasution dari Aliansi Asam Lara menyampaikan kekecewaannya karena proses penyelidikan berjalan lambat.
“Kami sudah laporkan ke Polres. Kasus ini masih berproses, dan biarlah pengadilan membuktikan salah atau tidak.
Tapi kami minta kepastian: Kadus harus diberhentikan sementara sampai kasus selesai,” ujarnya tegas.
Ketua Komisi I DPRD Labuhanbatu, H. Romario Simangunsong, SIP, MIP, berupaya menenangkan warga dan aktivis.
“Semua ada proses dan prosedur. Aspirasi sudah kami tampung. Mari tunggu langkah dari Dinas PMD,” ujarnya.
Setelah diskusi panjang dan tegang, Plt Kepala PMD Sopianto, S.Si, menyampaikan keputusan penting.
Ia memastikan bahwa Kadus Dusun 8 telah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.
“Kami minta waktu tujuh hari kerja untuk mengeluarkan SK pemberhentian sementara. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama dalam audiensi hari ini.
Kadus sudah memenuhi unsur pelanggaran. Selambat-lambatnya tujuh hari kerja SK akan diterbitkan,” tutupnya.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat berharap proses hukum dan administrasi dapat berjalan transparan dan tuntas, serta tidak lagi terjadi intimidasi terhadap warga yang menuntut keadilan.(Arif)
















