Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak

- Kontributor

Rabu, 26 November 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Tim terpadu melakukan penyegelan Blue Night setelah mencabut ijin pendirian bangunan.(Putra)

Binjai – METROLANGKAT.COM

Manajemen Blue Night Entertainment menyatakan keberatan dan merasa dirugikan setelah Tim Terpadu Pemprov Sumatera Utara bersama Pemkab Langkat mencabut izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) milik mereka, Selasa (25/11).

Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri itu datang membawa surat peringatan tertulis No. B/981/XI/IPP.3.3.1/2025/IK.

Surat tersebut merujuk pada laporan informasi khusus No. R/Infosus-110/XI/2025/IK tertanggal 20 November 2025, terkait rencana Grand Opening Blue Night Lounge & Bar di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Pencabutan izin ini juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum.

Acara Grand Opening yang menghadirkan DJ Natalie Holscher dihentikan karena belum mengantongi izin keramaian dari Dit Intelkam Polda Sumut.

Baca Juga :  Dari Pilkades hingga Aset Daerah, Langkat Siapkan Lima Ranperda Strategis Tahun 2026

Dalam surat peringatan itu ditegaskan bahwa perizinan kegiatan dalam gedung menjadi kewenangan Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat

Namun, pihak Blue Night menilai tindakan petugas di lapangan tidak proporsional. Menurut manajemen, tim terpadu hanya membacakan isi surat dan menempelkan peringatan kepada Kepala Desa serta menempelkan surat pencabutan PBG dari Dinas PUPR Pemkab Langkat.

Kuasa Hukum Blue Night, Jansen Simamora SH MH, menilai langkah Tim Terpadu Pemprov Sumut sangat terburu-buru, tidak berkoordinasi, dan terkesan ada kepentingan lain di baliknya.

“Kami heran, apa kesalahan kami?! Tindakan ini merusak citra Blue Night sebagai tempat usaha hiburan.

Saat petugas datang, kami justru sedang mengadakan acara syukuran dan berbagi dengan anak yatim serta kaum dhuafa,” ujar Jansen, Rabu (26/11).

Baca Juga :  Dorong Penguatan SAKIP untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Akuntabel

Ia menegaskan bahwa Blue Night telah mengantongi izin operasional sebagai tempat hiburan berisiko menengah ke bawah dari Pemkab Langkat.

Manajemen juga sudah mengajukan perubahan dan penambahan KBLI usaha ke Dinas PUPR.

“Kami sudah memiliki PBG dan SLF berisiko menengah ke bawah. Perubahan izin untuk club malam juga masih dalam proses.

Tapi mengapa justru kami yang mengikuti prosedur diperlakukan seperti ini?! Sementara banyak tempat hiburan di Binjai dan Langkat yang tidak berizin malah dibiarkan beroperasi,” tegasnya.

Jansen menyebut pihaknya akan melakukan upaya preventif kepada Pemkab Langkat dan Pemprov Sumut untuk mencari solusi atas pencabutan izin tersebut.

“Semoga upaya sesuai regulasi ini bisa dipahami pihak terkait. Kehadiran Blue Night bukan ancaman bisnis, dan seharusnya tidak membuat aparat penegak hukum bersikap berubah-ubah dalam memberi izin,” pungkasnya.(Putra)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:43 WIB

Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:21 WIB

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:32 WIB

Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board

Berita Terbaru