Sibolga — METROLANGKAT.COM
Misteri pembunuhan sadis terhadap seorang mahasiswa di teras Masjid Agung Sibolga akhirnya terungkap.
Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, polisi berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka-luka di bagian tubuh akibat penganiayaan berat.
Rekaman CCTV Masjid Agung menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini.
Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, dibantu Satintelkam dan Polsek Sibolga Sambas, langsung bergerak cepat.
Dua pelaku pertama, ZPA dan HBK, diamankan tak lama setelah kejadian. Tiga pelaku lainnya — SSJ, REC, dan CLI — berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga.Sebuah kelapa yang digunakan pelaku
Pakaian korban,Topi hitam bertuliskan Brooklyn New York,Tas hitam merek Polo Glad,Ember plastik hitam
Kasat Reskrim Polres Sibolga menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam eksekusi maut tersebut.
Empat tersangka — ZPA, HBK, REC, dan CLI — dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal: 15 tahun penjara.
Sementara tersangka SSJ dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, juga dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres Sibolga menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami masih terus mendalami motif dan kemungkinan pelaku lain. Proses hukum akan berjalan tegas dan terbuka,” ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan memastikan keadilan akan ditegakkan seadil-adilnya.(Wis)



					






						
						
						
						
						









