Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – METROLANGKAT.COM

Perjuangan panjang Hasmustari (61), mantan karyawan PT Propadu Konair Tarahubun (PKT), akhirnya membuahkan hasil di meja hijau.

Namun, meski sudah menang hingga tingkat Mahkamah Agung, hak pensiun yang nilainya mencapai Rp298 juta tak kunjung dibayarkan perusahaan.

Hasmustari, yang pernah bekerja sebagai agronom di PKT, mengajukan permohonan pensiun ketika usianya genap 59 tahun.

Alih-alih menerima haknya, ia justru dilaporkan ke polisi dengan dugaan kriminalisasi. Merasa terpojok, Hasmustari mengadu ke LBH Medan untuk mencari keadilan.

LBH Medan lalu membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Gugatan Hasmustari dikabulkan, namun PT PKT melakukan kasasi. Sayangnya, upaya itu kandas.

Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan melalui putusan Nomor 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tanggal 14 Januari 2025.

Baca Juga :  Gara-gara Viral, Penahanan Guru SD Honorer Ditangguhkan

“Putusan ini sudah inkrah, tapi pihak PKT tetap tak membayarkan kewajiban mereka,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa (16/9).

Sita Aset Perusahaan

LBH Medan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan. Jurusita pun melakukan aanmaning (teguran) dua kali, namun PKT tetap tak bergeming.

Perusahaan berdalih ingin mencicil, namun Hasmustari menolak keras dan menegaskan haknya harus dibayar penuh.

Karena tak kunjung dibayar, PN Medan akhirnya meletakkan sita eksekusi pada 31 Juli 2025 terhadap dua aset milik PKT berupa mobil Toyota Innova Reborn BK 1108 FV dan BK 1488 HP.

Namun saat didatangi, kedua kendaraan itu tidak ada di lokasi perusahaan.

“Diduga sengaja disembunyikan. Setelah dicek ke rumah pemilik, satu unit mobil Innova akhirnya ditemukan dan langsung disita jurusita,” ungkap Irvan.

Baca Juga :  Guru Honorer Desak Copot Kadis Pendidikan Langkat, Polisi Bubarkan Aksi Tandingan

Hak Pekerja yang Diabaikan

Meski aset sudah disita, hingga kini PT PKT tetap belum menunaikan kewajiban membayar uang pensiun Hasmustari.

LBH Medan menilai tindakan perusahaan itu bertentangan dengan konstitusi dan berbagai aturan perlindungan tenaga kerja, mulai dari UUD 1945 hingga UU Cipta Kerja.

“Sudah jelas, hak pekerja harus dipenuhi. Bahkan laporan polisi yang dilayangkan PKT ke Polda Sumut patut dihentikan karena diduga hanya bentuk kriminalisasi,” tegas Irvan.

Hasmustari sendiri berharap perjuangannya segera berakhir dengan tuntas.

“Saya hanya ingin apa yang menjadi hak saya dibayarkan sesuai putusan pengadilan,” ucapnya singkat.(Kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba
Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat
ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan
Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun
Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:18 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:53 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:50 WIB

Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:11 WIB

ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan

Berita Terbaru