Meski ada Perda yang mengatur tapi kawasan tanpa rokok tetap menyala.(poto ilustrasi)
Langkat — Metrolangkat.com
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seolah hanya menjadi pajangan tanpa makna.
Meski sudah lima tahun diberlakukan, pelanggaran terhadap aturan ini masih marak terjadi, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi contoh, seperti perkantoran pemerintahan.
Ironisnya, aturan yang seharusnya melindungi kesehatan masyarakat itu disahkan bukan tanpa biaya.
Proses penyusunan, pembahasan hingga penetapan Perda KTR jelas menggunakan anggaran daerah, yang notabene bersumber dari uang rakyat.
Namun, realisasinya di lapangan justru jauh dari harapan.
Pantauan di berbagai fasilitas umum di Langkat, seperti terminal, pasar, tempat pelayanan publik hingga kantor pemerintahan, banyak ditemukan masyarakat — bahkan oknum pegawai — yang dengan santai menghisap rokok.
Padahal jelas, Perda Nomor 1 Tahun 2019, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 sebagai petunjuk pelaksanaannya
Sudah mengatur dengan tegas area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, hingga angkutan umum.
Untuk Apa Perda Dibuat Kalau Tidak Ditegakkan?
Masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas Perda tersebut. “Perda KTR ini bukan dibuat gratis, ada anggarannya, ada kajiannya, tapi di lapangan tetap saja orang merokok sembarangan.
Untuk apa aturan ini dibuat kalau tidak ada penegakan?” ujar Hendra, warga Stabat yang sering melihat pelanggaran KTR di kantor pelayanan publik.
Pertanyaan juga muncul soal siapa pihak yang bertanggung jawab atas penegakan Perda ini.
Sesuai regulasi, penegakan Perda adalah tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda, dibantu instansi terkait seperti Dinas Kesehatan.
Namun faktanya, penindakan nyaris tak terlihat, bahkan kesan pembiaran justru lebih dominan.
Kesadaran Rendah, Pengawasan Lemah
Minimnya penegakan hukum berbanding lurus dengan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kawasan bebas rokok.
Tanpa pengawasan yang konsisten, pelanggaran pun dianggap hal biasa.
Padahal, tujuan utama Perda KTR adalah melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
“Kalau terus dibiarkan, ini hanya jadi aturan di atas kertas. Pemerintah jangan cuma bangga punya Perda, tapi tidak mau repot mengawasi dan menindak,” tegas Hendra.
Harapan Publik: Tegakkan Aturan, Jangan Setengah Hati
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Langkat tidak setengah hati dalam menegakkan Perda KTR.
Selain meningkatkan sosialisasi, Satpol PP dan instansi terkait harus turun langsung menindak pelanggaran, termasuk di lingkungan perkantoran pemerintahan sendiri.
Jangan sampai Perda KTR hanya menjadi simbol formalitas, sementara kesehatan masyarakat dikorbankan karena lemahnya komitmen penegakan aturan.(Yong)