Kabar Bahagia! 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Resmi Dapat THR dan Gaji ke-13

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman saat memberikan keterangan di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).(ist)

Medan – METROLANGKAT.COM

Kabar super menggembirakan datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus gaji ke-13 pada tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman saat memberikan keterangan di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).

Kabar baik ini muncul setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk ASN.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR tanpa membedakan status penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga :  Bupati Langkat Syah Afandin: Isra Mi’raj Momentum Perkuat Iman dan Sambut Ramadhan

“Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” tegas Wiriya.

Ia menjelaskan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR tetap diberikan namun dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

“Perhitungannya dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan lalu dikalikan jumlah bulan masa kerja. Jadi tetap ada hak yang diterima sesuai masa kerja,” jelasnya.

Wiriya juga meminta para PPPK paruh waktu tidak lagi khawatir soal hak tersebut karena regulasinya sudah jelas dan menjadi dasar pemerintah daerah untuk menyalurkan pembayaran.

“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi.

Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ujarnya.

Saat ini Pemko Medan sedang menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota sebagai dasar teknis pencairan.

Baca Juga :  Pertamina EP Papua Field Raih Penghargaan Dharma Karya Madya ESDM 2024 Berkat Inovasi Filter dengan Pelepah Pisang

Setelah aturan tersebut ditandatangani Wali Kota, proses pembayaran akan segera dilakukan.

“Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, pencairan bisa langsung berjalan,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan bahwa selain THR, PPPK paruh waktu juga dipastikan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi yang sama.

Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat.

“Kami minta seluruh OPD segera mengajukan SPM setelah aturan teknis diterbitkan. BKAD siap memproses agar hak ASN dapat segera diterima,” tegasnya.

Dengan kepastian ini, ribuan PPPK paruh waktu di Kota Medan kini bisa bernapas lega. Selain merayakan Lebaran,

mereka juga dipastikan menerima tambahan penghasilan berupa THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Korban Kebakaran, Ricky Anthony Salurkan Bantuan untuk Dua Keluarga di Hinai
Elnusa Dorong Ekonomi Sirkular, Latih Kelompok Perempuan Olah Limbah Plastik Bernilai Ekonomi
Lebaran Yatim, Rico Waas Ajak 428 Anak Yatim dan Dhuafa Belanja Baju Baru
Bukan Sekadar Masak, Lomba Nasi Goreng DWP Binjai Pererat Silaturahmi Anggota
Bobby Nasution Buka MTQ Sumut, Ajak Bangun Daerah dengan Nilai Alquran
Merajut Harapan dari Limbah Jerami, Petani Pengabuan Tingkatkan Penghasilan Lewat Produk Ramah Lingkungan
Pertamina Drilling Latih Gen Z Desa Kaplongan Ubah Sampah Organik Jadi Cairan Anti Korosi untuk Industri Migas
Rico Waas Tegas Perangi Judi Online, Sebut Sudah Copot Camat Terlibat Judol
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:31 WIB

Peduli Korban Kebakaran, Ricky Anthony Salurkan Bantuan untuk Dua Keluarga di Hinai

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:32 WIB

Elnusa Dorong Ekonomi Sirkular, Latih Kelompok Perempuan Olah Limbah Plastik Bernilai Ekonomi

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Lebaran Yatim, Rico Waas Ajak 428 Anak Yatim dan Dhuafa Belanja Baju Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:16 WIB

Bukan Sekadar Masak, Lomba Nasi Goreng DWP Binjai Pererat Silaturahmi Anggota

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:14 WIB

Bobby Nasution Buka MTQ Sumut, Ajak Bangun Daerah dengan Nilai Alquran

Berita Terbaru