Binjai – metrolangkat.com
Polres Binjai terus mendalami kasus dugaan tindak pengancaman yang terjadi di Dusun Gunung Berlawan, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Rabu (29/1/2025).
Kasus ini dilaporkan dengan nomor: LP/B/06/I/2025/SPKT/Polsek Sei Bingai/Polres Binjai/Polda Sumut.
Kasus ini mendapat sorotan publik setelah Forum Pemuda Madani Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Binjai pada Senin (5/5/2025).
Dalam aksi tersebut, puluhan peserta menuntut agar Satreskrim Polres Binjai segera menangkap pelaku pengancaman.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai telah mengambil berbagai langkah hukum.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara pada Selasa (8/4/2025). Hasilnya, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Junaidi, Kamis (8/5/2025).
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor Jakaria Ginting, serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada Jumat (11/4/2025).
Junaidi menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Stabat pada Kamis (4/4/2025), serta kepada pihak terlapor pada Kamis (17/4/2025).
Tak hanya itu, Polres Binjai juga telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka, Deksa Purba alias Deksa, dengan nomor: Sp.Gil/13/IV/2025/Reserse tertanggal 21 April 2025.
Surat perintah penangkapan atas nama tersangka juga diterbitkan pada 24 April 2025.
“Jadi saat ini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan,” tutup AKP Junaidi.(kus/red)