Skandal Rp1 Juta di Dinas PMD Langkat: Desa Dijerat, Oknum Kabid Panen Uang Haram

- Kontributor

Sabtu, 26 April 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat — Metrolangkat.com

Mimpi pembangunan desa di Langkat berubah jadi ironi. Alih-alih melayani, birokrasi kini diduga berubah jadi mesin pemerasan.

Puluhan desa di Langkat mengeluhkan belum cairnya Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Namun yang lebih menggemparkan: muncul dugaan kuat adanya pungutan liar (pungli) Rp1 juta per desa oleh oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Praktik haram ini, jika benar, tidak hanya melanggar moral birokrasi, tapi juga melabrak hukum secara terang-terangan.

Pungutan liar jelas dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Siapa pun yang melakukan pungli bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Bahkan, dalam konteks pejabat publik, perbuatan ini juga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi: “Pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan kekuasaan atau kewenangannya, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”

Lebih parah lagi, Dana Desa itu sendiri adalah hak rakyat, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa dana itu wajib digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk mengisi kantong oknum.

Baca Juga :  Langkat Dukung Gerakan Ayah Teladan dan Vasektomi Serentak untuk Keluarga Sehat

Fakta di lapangan kian memprihatinkan. Hingga April 2025, ADD baru cair 25% — setara gaji tiga bulan. BLT mandek. Desa-desa di Salapian, Selesai, Bahorok, hingga Serapit menjerit. Lebaran terlewati tanpa penghasilan.

Sejumlah perangkat desa, meski takut disebut namanya, mengungkapkan bahwa oknum pejabat berinisial Ardi (Kabid Pemdes) diduga meminta “uang pelicin” Rp1 juta agar proses pencairan DD mereka dipercepat. Uang itu disisipkan ke dalam berkas pengajuan yang dikirimkan sebelum Lebaran.

Baca Juga :  Aksi Sigap Korem 022/PT Bantu Warga Parapat Hadapi Banjir

Lebih mencurigakan, saat dikonfirmasi, Kadis PMD Nuryansyah Putra malah menghindar dari awak media, dan Ardi memilih bungkam lewat WhatsApp.

Maka wajar jika kini publik bertanya: Dana Desa ini untuk membangun, atau untuk diperas?
Siapa yang bermain, siapa yang diam, siapa yang kenyang?

Kalau dugaan ini benar, kita sedang menyaksikan wajah birokrasi yang rakus dan keji: memperjualbelikan hak rakyat kecil demi uang haram. Penegak hukum, dari Kejaksaan hingga KPK, harus segera turun tangan. Pungli berbaju prosedur bukan sekadar pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap rakyat.
Pemerintahan yang bersih harus dimulai dari membersihkan para pemalak ini.Langkat butuh perubahan. Dan perubahan itu harus dimulai sekarang — dari Dinas PMD!.(red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Besitang & Tanjung Selamat Raih Predikat Kecamatan dan Kelurahan Terbaik 2025 di Langkat
“Kolaborasi Ricky Anthony dan Wakil Ketua MPR RI, UMKM Medan Dapat Angin Segar”
Cipayung Plus Sumut Gelar Dialog Publik: Mahasiswa Harus Bersatu Jaga Indonesia
Pemkab Langkat Tegaskan Komitmen Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Afandin: Lulusan Akbid Langkat Harus Jadi Bidan Kompeten dan Berakhlak Mulia
Brigade KOMBAT Sumut Resmi Berdiri, Soni Tamba Bidik 5.000 Kader Anti-Premanisme
Syah Afandin Targetkan Balai Ternak Baznas Hadir di Kecamatan, Dorong Ekonomi Warga Langkat
Pemkab Langkat Bergerak, 360 Ribu Kelapa Ditanam Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 09:07 WIB

Besitang & Tanjung Selamat Raih Predikat Kecamatan dan Kelurahan Terbaik 2025 di Langkat

Sabtu, 20 September 2025 - 19:02 WIB

“Kolaborasi Ricky Anthony dan Wakil Ketua MPR RI, UMKM Medan Dapat Angin Segar”

Sabtu, 20 September 2025 - 16:04 WIB

Cipayung Plus Sumut Gelar Dialog Publik: Mahasiswa Harus Bersatu Jaga Indonesia

Jumat, 19 September 2025 - 14:47 WIB

Pemkab Langkat Tegaskan Komitmen Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kamis, 18 September 2025 - 16:51 WIB

Afandin: Lulusan Akbid Langkat Harus Jadi Bidan Kompeten dan Berakhlak Mulia

Berita Terbaru