Ganti Rugi Dibayar, Eksekusi Mandek: Satu Rumah Jadi Sorotan

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Satu unit rumah yang belum dirubuhkan HKI meski ganti untung telah dibayarkan kepada warga.(ist)

Langkat – metrolangkat.com

Satu unit rumah permanen milik Edi Sofyan di Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, masih berdiri kokoh meski telah menerima uang ganti kerugian proyek jalan tol sebesar Rp735.949.829.

Berdasarkan data yang diperoleh, pembayaran ganti rugi tersebut telah dilakukan pada Kamis (25/4/2024), merujuk pada Surat LMAN Nomor: 5-481/LMAN/2024 tertanggal 5 April 2024.

Kejanggalan pun mencuat.

Pasalnya, sejumlah warga lain yang menerima ganti rugi pada waktu yang sama telah merobohkan bangunan mereka.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri 1446 H, Bupati Langkat Minta PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman

Sementara rumah milik Edi Sofyan hingga kini belum tersentuh pembongkaran. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Warga mempertanyakan adanya dugaan perlakuan berbeda dalam proses penertiban lahan.

“Kenapa bisa sama-sama sudah dibayar, tapi rumah itu belum juga dibongkar? Apa ada permainan?” ujar salah seorang warga.

Menanggapi hal tersebut, Staf PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Toni, menyebut kewenangan pembongkaran berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tanah dari Dinas PUPR.

“Untuk pembebasan lahan dan pembongkaran itu kewenangan PPK Tanah.

Baca Juga :  Bobby Lepas Kloter 2 Haji Langkat, Tekankan Solidaritas Jemaah di Tanah Suci

Kami hanya membantu jika ada permintaan resmi dan pendampingan dari PPK,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, pihak HKI baru dapat bekerja setelah lahan dinyatakan bebas dan diserahkan secara resmi oleh PPK Tanah.

Namun, jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.

Muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara data pembayaran ganti rugi dengan realisasi di lapangan, bahkan tak menutup kemungkinan adanya permainan oknum terkait proses pembebasan lahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PPK Tanah terkait alasan belum dibongkarnya bangunan tersebut. (Yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiorita Dampingi Pangdam I/BB Panen Raya TNI, Tegaskan Komitmen Langkat Dukung Swasembada Pangan
Respons Antrean BBM, Pemko Binjai Sidak Dua SPBU
Antrean Solar di SPBU Gatot Subroto Picu Kemacetan, Warga Binjai Barat Mengeluh
Bupati Syah Afandin Perjuangkan Bantuan bagi Korban Banjir yang Belum Masuk Kriteria
Harganas ke-33, Wabup Tiorita Ajak Wujudkan Keluarga Tangguh
Usai Kasus Pimpinan Lama, BGN Perketat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Didukung 41 Organisasi, Randi Permana Kembalikan Berkas Calon Ketua KNPI Binjai
Sumut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:54 WIB

Tiorita Dampingi Pangdam I/BB Panen Raya TNI, Tegaskan Komitmen Langkat Dukung Swasembada Pangan

Senin, 13 Juli 2026 - 20:51 WIB

Respons Antrean BBM, Pemko Binjai Sidak Dua SPBU

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:25 WIB

Antrean Solar di SPBU Gatot Subroto Picu Kemacetan, Warga Binjai Barat Mengeluh

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:55 WIB

Bupati Syah Afandin Perjuangkan Bantuan bagi Korban Banjir yang Belum Masuk Kriteria

Senin, 29 Juni 2026 - 22:10 WIB

Harganas ke-33, Wabup Tiorita Ajak Wujudkan Keluarga Tangguh

Berita Terbaru