“Tok! Gugatan Ditolak, Pembekuan PWI DKI Jakarta Resmi Sah di Mata Hukum”

- Kontributor

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Metrolangkat.com

Gugatan hukum yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH—yang akrab disapa Theo—resmi kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam perkara Nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan Theo terkait pembekuan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat legitimasi keputusan PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun.

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan hakim anggota Saptono dan Zulkifli Atjo. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

Baca Juga :  Dewan Pers Minta Tian Bahtiar Ditahan di Luar Rutan

1. Mengabulkan eksepsi atau keberatan para tergugat.

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.

3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp550.000.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi pihak Theo, yang sebelumnya menggugat pembekuan PWI DKI Jakarta oleh PWI Pusat.

Gugatan itu diajukan dengan dasar keberatan atas keputusan PWI Pusat yang membekukan kepengurusan PWI DKI Jakarta.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, yang juga merupakan Tim Penasihat Hukum PWI Pusat, menyambut baik putusan tersebut.

Baca Juga :  MK Hapus Ambang Batas Presiden, Semua Parpol Bisa Ajukan Capres

Menurut Kurniadi, majelis hakim telah mempertegas bahwa langkah pembekuan yang diambil PWI Pusat sepenuhnya sah dan sesuai aturan organisasi.

“Putusan majelis hakim ini membuktikan, secara hukum pembekuan PWI DKI Jakarta sah.

Ini juga memperkuat bahwa PWI yang legitimate adalah di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun,” tegas Kurniadi kepada wartawan.

Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum seputar pembekuan PWI DKI Jakarta, serta mengukuhkan otoritas PWI Pusat atas organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu.(rel/red)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag RI: Kemerdekaan Belum Sempurna Jika Rakyat Masih Kelaparan dan Miskin
Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes-Kopkel Serentak, Titik Sumut Dipusatkan di Binjai
Presiden Prabowo: Indonesia Siap Jalin Diplomasi dengan Israel Jika Palestina Merdeka
Empat Pulau di Aceh Berpindah ke Sumatera Utara, Pemerintah Aceh Ajukan Peninjauan Ulang
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I-2025 Capai 4,87%, Sri Mulyani: Masih Lebih Baik dari Banyak Negara
Bos Sritex Ditangkap Kejagung: Dugaan Korupsi Kredit Bank Negara Mengemuka
Gibran dan Bobby Nasution Sambut Calon Jemaah Haji Sumut
“Polemik Mutasi Letjen Kunto, TB Hasanuddin Singgung Netralitas dan Profesionalisme TNI”
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:48 WIB

Menag RI: Kemerdekaan Belum Sempurna Jika Rakyat Masih Kelaparan dan Miskin

Senin, 21 Juli 2025 - 17:17 WIB

Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes-Kopkel Serentak, Titik Sumut Dipusatkan di Binjai

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:57 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia Siap Jalin Diplomasi dengan Israel Jika Palestina Merdeka

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:59 WIB

Empat Pulau di Aceh Berpindah ke Sumatera Utara, Pemerintah Aceh Ajukan Peninjauan Ulang

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:37 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I-2025 Capai 4,87%, Sri Mulyani: Masih Lebih Baik dari Banyak Negara

Berita Terbaru