“Tok! Gugatan Ditolak, Pembekuan PWI DKI Jakarta Resmi Sah di Mata Hukum”

- Kontributor

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Metrolangkat.com

Gugatan hukum yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH—yang akrab disapa Theo—resmi kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam perkara Nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan Theo terkait pembekuan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat legitimasi keputusan PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun.

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan hakim anggota Saptono dan Zulkifli Atjo. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

Baca Juga :  Soeharto Kembali ke Panggung Sejarah: Resmi Jadi Pahlawan Nasional

1. Mengabulkan eksepsi atau keberatan para tergugat.

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.

3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp550.000.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi pihak Theo, yang sebelumnya menggugat pembekuan PWI DKI Jakarta oleh PWI Pusat.

Gugatan itu diajukan dengan dasar keberatan atas keputusan PWI Pusat yang membekukan kepengurusan PWI DKI Jakarta.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, yang juga merupakan Tim Penasihat Hukum PWI Pusat, menyambut baik putusan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Langkat Dukung Program Makanan Bergizi Gratis untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menurut Kurniadi, majelis hakim telah mempertegas bahwa langkah pembekuan yang diambil PWI Pusat sepenuhnya sah dan sesuai aturan organisasi.

“Putusan majelis hakim ini membuktikan, secara hukum pembekuan PWI DKI Jakarta sah.

Ini juga memperkuat bahwa PWI yang legitimate adalah di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun,” tegas Kurniadi kepada wartawan.

Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum seputar pembekuan PWI DKI Jakarta, serta mengukuhkan otoritas PWI Pusat atas organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu.(rel/red)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rob Menghantam Ancol hingga Bekasi: Warga Panik Selamatkan Barang
Warga Berebut Sembako di Tengah Banjir: Bantuan Dilempar dari Atas Truk, Martabat Rakyat Ikut Terendam
“Kematian Mengintai di Tengah Banjir: 11 Warga Tewas, Ribuan Terisolasi—Langkat Siaga Penuh!”
Krisis Banjir Langkat Memuncak: Bantuan BNPB Diterbangkan, Tim Darurat Kaget Soal Pembajakan Logistik
Presiden Prabowo Tinjau Banjir Tapteng: Penanganan Infrastruktur dan BBM Jadi Prioritas
Netanyahu Kembali Tolak Negara Palestina Jelang Voting Penting di PBB
Tak Ditahan! Ros Suryo CS Melenggang Keluar dari Polda Metro Jaya
Nusron Wahid : “Mafia Tanah Tak Akan Punah,Sampai Kiamat Kurang Dua Hari”
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:18 WIB

Rob Menghantam Ancol hingga Bekasi: Warga Panik Selamatkan Barang

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:25 WIB

Warga Berebut Sembako di Tengah Banjir: Bantuan Dilempar dari Atas Truk, Martabat Rakyat Ikut Terendam

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:26 WIB

“Kematian Mengintai di Tengah Banjir: 11 Warga Tewas, Ribuan Terisolasi—Langkat Siaga Penuh!”

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:01 WIB

Krisis Banjir Langkat Memuncak: Bantuan BNPB Diterbangkan, Tim Darurat Kaget Soal Pembajakan Logistik

Senin, 1 Desember 2025 - 16:44 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Banjir Tapteng: Penanganan Infrastruktur dan BBM Jadi Prioritas

Berita Terbaru