JAKARTA – Metrolangkat.com
Gugatan hukum yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH—yang akrab disapa Theo—resmi kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam perkara Nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan Theo terkait pembekuan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat legitimasi keputusan PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun.
Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan hakim anggota Saptono dan Zulkifli Atjo. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
1. Mengabulkan eksepsi atau keberatan para tergugat.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.
3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp550.000.
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi pihak Theo, yang sebelumnya menggugat pembekuan PWI DKI Jakarta oleh PWI Pusat.
Gugatan itu diajukan dengan dasar keberatan atas keputusan PWI Pusat yang membekukan kepengurusan PWI DKI Jakarta.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, yang juga merupakan Tim Penasihat Hukum PWI Pusat, menyambut baik putusan tersebut.
Menurut Kurniadi, majelis hakim telah mempertegas bahwa langkah pembekuan yang diambil PWI Pusat sepenuhnya sah dan sesuai aturan organisasi.
“Putusan majelis hakim ini membuktikan, secara hukum pembekuan PWI DKI Jakarta sah.
Ini juga memperkuat bahwa PWI yang legitimate adalah di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun,” tegas Kurniadi kepada wartawan.
Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum seputar pembekuan PWI DKI Jakarta, serta mengukuhkan otoritas PWI Pusat atas organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu.(rel/red)