Kantongan Plastik Berwarna Kuning Ikut Menyertai Kadis Pendidikan Langkat Saat Akan Dibawa Ke Lapas

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – METROLANGKAT.COM

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) terhadap 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023, Senin (13/1).

Bahkan, kelima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat tersebut kini sudah di tahan.

“Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, SA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting.

Baca Juga :  Seklur Pekan Gebang Laporkan Darwin ke Polres Langkat Terkait Kasus Penggelapan Beras

Untuk itu, Adre menegaskan jika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan maraton guna mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan agar segera disidangkan.

Diketahui, adapun kelima tersangka tersebut masing masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari, Kasi Kesiswaan Alek Sander, serta dua orang Kepala Sekolah yaitu Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Dari foto yang beredar, kelima tersangka sudah memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Bahkan masing-masing tangan tersangka, sudah diborgol guna dikirim ke Rutan dan Lapas setempat.

Bahkan, Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, tampak tertunduk malu sembari membawa plastik berwarna kuning yang diduga berisi pakaiannya.

Dalam kasus tersebut, kelima tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalapas Binjai Tegaskan Zero HALINAR, Petugas dan WBP Diminta Kompak
18 Kades Apresiasi Kapolres Langkat, Bukti Nyata Penanganan Banjir
Rico Waas Terima Audiensi Imigrasi Sumut, Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi di Medan
May Day Harmonis di Langkat, Ratusan Buruh Meriahkan Gerak Jalan Santai
Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan
Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:31 WIB

Kalapas Binjai Tegaskan Zero HALINAR, Petugas dan WBP Diminta Kompak

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:07 WIB

18 Kades Apresiasi Kapolres Langkat, Bukti Nyata Penanganan Banjir

Senin, 4 Mei 2026 - 22:33 WIB

Rico Waas Terima Audiensi Imigrasi Sumut, Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi di Medan

Senin, 4 Mei 2026 - 14:04 WIB

May Day Harmonis di Langkat, Ratusan Buruh Meriahkan Gerak Jalan Santai

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

Berita Terbaru

Peristiwa

Pengajian Akbar, Bobby Doakan Sumut Bebas Bencana dan Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:45 WIB

Ekonomi dan Bisnis

Bobby Nasution: Peran LPS Penting Jaga Kepercayaan Nasabah di Sumut

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:13 WIB