Polres Langkat Bubarkan Gestrek Motor Cross Ilegal di Desa Beruam

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat tim dari Polres Langkat membubarkan kegiatan Gestrek Motor Cross tanpa izin di Desa Beruam

Suasana saat tim dari Polres Langkat membubarkan kegiatan Gestrek Motor Cross tanpa izin di Desa Beruam

Langkat – METROLANGKAT.COM

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pelarangan kegiatan Gestrek Motor Cross tanpa izin di Dusun II Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat setempat.

Kegiatan yang rencananya digelar pada Sabtu pagi pukul 10.00 WIB itu dihentikan secara langsung oleh aparat gabungan. Kapolres Langkat memimpin 370 personel gabungan dari Polres Langkat, Brimob Polda Sumut, Dit Samapta Polda Sumut, TNI AD, dan Satpol PP Kabupaten Langkat untuk membubarkan acara serta membongkar fasilitas yang telah dipersiapkan.

Baca Juga :  Tangis di Atas Kursi Roda: Rahmatullah Tak Menyangka Kapolres Langkat Datang Membawa Harapan

Dukungan alat berat berupa excavator dari Perkebunan LNK digunakan untuk meratakan trek lintasan motor cross yang telah dibuat. Proses perataan dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 11.00 WIB, sehingga lokasi dinyatakan bersih dari aktivitas Gestrek Motor Cross pada pukul 13.00 WIB.

Kegiatan tersebut juga melibatkan pejabat penting Polres Langkat, termasuk Kabag Ops Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K., M.M., Kasat Intelkam AKP M. Syarif Ginting, Kasat Samapta AKP Adi Haryono, S.H., dan Kapolsek Kuala AKP R. Panjaitan, S.E.

Baca Juga :  "Diduga Fiktif, Rp97 Juta Dana Desa Sei Musam Kendit Habis untuk 'Keadaan Mendesak'"

Setelah pembubaran selesai, konsolidasi dilakukan pukul 15.30 WIB, dan seluruh personel yang terlibat kembali ke satuan masing-masing. Selama pelaksanaan, situasi di lokasi berlangsung aman, tertib, dan terkendali.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menyampaikan bahwa kegiatan tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan acara tanpa izin resmi. Langkah ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu mengutamakan keselamatan serta ketertiban bersama.

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:57 WIB

Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:52 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem

Berita Terbaru