Langkat – METROLANGKAT.COM
Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Langkat tahap I di Jalan Jendral Sudirman, Sei Karang, Kecamatan Stabat, menuai kritik tajam.
Proyek senilai Rp 1,95 miliar dari APBD 2024 ini dipertanyakan efektivitasnya, mengingat lokasinya berada di kawasan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang sudah lama terbengkalai sejak peresmiannya pada 2017.
Pengadaan proyek ini yang dimenangkan oleh CV Wampu semakin disorot karena diduga terdapat ketidaksinkronan informasi antara laman LPSE Langkat dan plank pagu proyek di lokasi.
Di LPSE, proyek ini disebut telah memasuki tahap II, sementara plank pagu di lapangan menunjukkan masih tahap I.
Kepala Dinas PUPR Langkat, Khairul Azmi, mengklarifikasi bahwa pembangunan dilakukan bertahap dengan alasan keterbatasan anggaran akibat Pilkada. Ia menyebut total anggaran proyek mencapai Rp 11-12 miliar, dengan alokasi Rp 2-3 miliar per tahun.
Namun, penjelasan ini justru menambah polemik, terutama terkait penempatan proyek di kawasan Sentra IKM yang dianggap tidak strategis dan terkesan memaksakan.
Sentra IKM sendiri diketahui dalam kondisi kumuh dan tidak diminati pelaku usaha. Sejumlah kios yang seharusnya menjadi ruang pamer produk kini berubah fungsi menjadi tempat tinggal.
Rerumputan liar dan bangunan kosong mencerminkan kawasan yang terbengkalai, mengundang pertanyaan tentang visi jangka panjang pemerintah.
Khairul Azmi berargumen bahwa lokasi tersebut akan dijadikan pusat pemerintahan kedua Kabupaten Langkat dan Islamic Center di masa depan.
Namun, dengan anggaran yang besar dan lokasi yang dinilai tidak potensial, publik mendesak transparansi dan kajian ulang proyek ini demi menghindari pemborosan APBD.
Proyek Mall Pelayanan Publik yang seharusnya menjadi ikon pelayanan malah berpotensi menjadi simbol pemborosan jika perencanaan dan pengawasan tidak segera diperbaiki. (red)