Guru Besar, Akademisi dan Dekan Ajukan Amicus Curiae Dampingi Guru Honorer PPPK Langkat

- Kontributor

Kamis, 12 September 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Guru Besar, Akademisi dan 6 orang Dekan Fakultas Hukum di Sumatera Utara ajukan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dalam Sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN terhadap 103 guru honorer Langkat yang menjadi korban kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, Kamis (12/9).

 

Penyerahan Amicus Curiae tersebut disampaikan langsung oleh Guru Besar dan para Dekan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan.

 

Adapun Guru Besar dan para Dekan Fakultas Hukum tersebut diantaranya, Guru Besar Universitas Dharmawangsa & Pemerhati Hukum Sumatera Utara Prof. Dr. Kusbianto SH M.Hum,

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara assoc. Prof. Dr. Faisal SH M.Hum, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Dr. Agusmidah SH M.Hum,

Dosen Program Doktor Ilmu Hukum/S3 UMSU, Founder Ethics of Care Dr. Farid Wajdi, SH M. Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Dr. Azmiati Zuliah SH MH,

Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area Dr .M. Citra Ramadhan SH MH, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara Dr. Panca Sarjana Putra SH MH, serta Kaprodi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi Medan Dr. T. Riza Zarzani SH MH.

Baca Juga :  Seklur Pekan Gebang Laporkan Darwin ke Polres Langkat Terkait Kasus Penggelapan Beras

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum ratusan guru Honorer Langkat dari LBH Medan, Irvan Saputra. Menurutnya, Amicus Curiae merupakan bahasa Latin yang berarti “friend of the court” atau yang biasanya disebut sebagai Sahabat Peradilan.

 

“Penyerahan amicus tersebut dipimipin Prof. Kusbianto selaku Guru Besar Universitas Dharmawangsa dan langsung diterima dengan baik oleh Ketua PTUN Medan melalui perwakilannya, yaitu Bapak Zulkifli Roni SH MH, selaku Plt. Panitera Muda PTUN Medan,” ungkap Irvan.

 

Pasca penyerahan tersebut, sambung Irvan, Prof. Kusbianto dan para akademisi serta Dekan, menyampaikan jika perjuangan panjang guru honorer Langkat, baik non litigasi dan litigasi, memanggil para Guru Besar, Akademisi dan para Dekan untuk turut peduli dan mendukung hal tersebut.

 

“Karena selama ini kami serta beliau beliau (Guru Besar, Akademisi dan para Dekan) melihat perjuangan guru di Langkat belum mendapatkan respon yang baik,” tuturnya.

 

Sementara itu, Guru Besar Universitas Dharmawangsa & Pemerhati Hukum Sumatera Utara, Prof. Dr. Kusbianto SH M.Hum, mengatakan, penyerahan Amicus Curiae tersebut sebagai bentuk dukungan/support dari pihaknya dan Fakultas Hukum di Sumatera Utara, baik Negeri maupun Swasta, kepada para guru honorer Langkat.

Baca Juga :  PN Stabat Tolak Gugatan Supriadi, Barang Bukti Smartboard Dinilai Prosedural

 

“Kami berharap semoga nantinya dapat menjadi pertimbangan hakim PTUN dalam memutuskan perkara ini secara adil,” ungkap Kusbianto.

 

Tidak hanya itu, Kusbianto juga berharap hakim PTUN nantinya memutuskan gugatan para guru honorer Langkat berdasarkan fakta persidangan, aturan hukum/undang undang, dan doktrin yang nanti memberikan putusan yang berkeadilan dengan mempertimbangkan nasib dan perjuangan para penggugat.

 

Diketahui, sidang sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN nantinya akan di putus pada tanggal 26 September 2024.

 

Berdasarkan pada sidang pembuktian, baik surat maupun saksi dan ahli, telah terubukti secara terang benderang jika telah terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi negara, adanya birokrasi yang buruk, dan hilangnya hak orang lain (Para Penggugat).

 

Tidak hanya itu, kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 dinilai telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR, dan Duham. (Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak
“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”
Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui
Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan
PN Stabat Tolak Gugatan Supriadi, Barang Bukti Smartboard Dinilai Prosedural
Kasus DIF Binjai Mandek, Pengamat Nilai Ada Ketimpangan Penanganan Dibanding DBH Sawit
Kejari Binjai Geledah Kantor Dinas PUTR, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:34 WIB

Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka

Rabu, 26 November 2025 - 19:53 WIB

Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak

Jumat, 21 November 2025 - 12:06 WIB

“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”

Kamis, 13 November 2025 - 16:54 WIB

Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui

Selasa, 4 November 2025 - 15:50 WIB

Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan

Berita Terbaru