Binjai – metrolangkat.com
Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai kembali digempur. Dalam rentang waktu hanya tiga hari,
lima pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai di sejumlah lokasi berbeda.
Kelima terduga masing-masing berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23).
Mereka diamankan dalam dua rangkaian penindakan. Pada Selasa (4/8/2026), petugas melakukan penangkapan di kawasan Jalan Danau Poso dan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur.
Dua hari berselang, tepatnya Kamis (6/8/2026), polisi kembali bergerak. Penindakan dilakukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, serta Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Dari lima terduga tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 34,27 gram yang dikemas dalam 21 plastik transparan.
Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di antaranya tiga sekop yang dibuat dari pipet, dua unit telepon seluler, dua dompet, dua sepeda motor, serta uang tunai Rp130 ribu.
Seluruh barang bukti dan kelima terduga kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Tak Beri Ruang Pengedar
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, SH, MH, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Ismail Pane.
Atas dugaan perbuatannya, kelima terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jika terbukti bersalah melalui proses peradilan, mereka terancam pidana sesuai ketentuan yang disangkakan penyidik.
Kapolres Binjai juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memerangi peredaran narkotika dan berbagai tindak kejahatan lainnya.
Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.(kus*)

















