Bayar Parkir Rp3.000,Kendaraan Hilang Tangung Sendiri Perda Langkat No 1 Tahun 2024 Perlu Dikaji

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :  Karcis parkir yang menetapkan tarif Rp.3000 rupiah untuk kendaraan roda dua dan Catatan kehilangan kendaraan menjadi tangung jawab pemilik.(red)

Stabat – metrolangkat.com

Membayar retribusi parkir seharusnya tidak hanya berarti menyerahkan uang kepada petugas. Ada rasa aman dan tanggung jawab yang semestinya ikut melekat ketika kendaraan masyarakat ditempatkan di area parkir yang dikelola atau dipungut retribusinya oleh pemerintah.

Namun, bagaimana jika karcis parkir justru mencantumkan klausul bahwa kendaraan yang rusak atau hilang menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan?

Pertanyaan itu patut diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya Dinas Perhubungan.
Persoalan tersebut dialami langsung penulis saat menghadiri Car Free Day (CFD), Minggu pagi (9/8/2026), di kawasan Alun-Alun Amir Hamzah, Stabat, Kabupaten Langkat.

Saat memarkirkan kendaraan, penulis menerima karcis resmi bertuliskan Pemerintah Kabupaten Langkat, Dinas Perhubungan. Pada karcis tersebut tercantum dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Untuk kendaraan roda dua (sepeda motor-red), tarif yang tertera adalah Rp3.000.
Yang kemudian mengundang pertanyaan justru tulisan pada bagian bawah karcis.

“Catatan: setiap kendaraan yang rusak dan hilang pada waktu parkir menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.”
Di sinilah persoalannya.

Masyarakat diminta membayar, tetapi ketika kendaraan hilang atau rusak, mengapa tanggung jawab justru dilempar kembali kepada masyarakat?

Kalau memang parkir tersebut merupakan layanan yang dipungut retribusinya oleh pemerintah, lalu apa sebenarnya yang diterima masyarakat selain sebatas tempat menaruh kendaraan?
Bayar untuk parkir, tetapi siapa yang menjaga?

Di lokasi CFD, hampir seluruh kawasan perkantoran dan lingkungan sekitar masjid tampak dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca Juga :  Kampanye Tatap Muka di Binjai Kota, Warga: Kami Disini Mau Ganti Walikota

Sejumlah petugas parkir terlihat hilir mudik mengarahkan kendaraan yang masuk dan keluar. Namun, berdasarkan pengamatan penulis, tidak seluruh petugas menggunakan seragam atau identitas yang jelas sebagai petugas parkir.

Mereka aktif ketika kendaraan masuk dan terutama ketika kendaraan hendak keluar.
Uang parkir dipungut.

Karcis diberikan. Kendaraan diarahkan untuk parkir.
Tetapi pertanyaannya sederhana: Ketika kendaraan hilang, siapa yang bertanggung jawab?

Jangan sampai pola pengelolaan parkir hanya berhenti pada “ambil uang ketika kendaraan masuk”, sementara ketika terjadi kehilangan atau kerusakan, masyarakat justru disuruh menanggung sendiri.

Klausul di karcis bukan berarti otomatis bebas tanggung jawab
Secara hukum, klausul semacam itu tidak serta-merta dapat dijadikan alasan mutlak bagi pengelola untuk melepaskan tanggung jawab.

Mahkamah Agung dalam telaah putusan mengenai sengketa kehilangan kendaraan di area parkir menegaskan bahwa pengelola parkir tidak dapat begitu saja mencantumkan klausul baku yang mengalihkan tanggung jawab atas hilangnya kendaraan.

Hal tersebut dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha membuat klausul baku yang mengalihkan tanggung jawab.

Mahkamah Agung juga menjelaskan, dalam perkara kehilangan kendaraan di area parkir, pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban melalui konsep perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata.

Bahkan, tanggung jawab terhadap kelalaian pekerja dapat dikaitkan dengan Pasal 1367 KUHPerdata. �

Artinya, persoalan parkir tidak sesederhana “sudah ditulis di karcis, maka selesai tanggung jawab.”
Apalagi dalam kasus di Stabat ini, karcis yang diterima masyarakat secara jelas mencantumkan identitas Pemerintah Kabupaten Langkat – Dinas Perhubungan dan dasar hukum Perda Langkat Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Uang KPU Langkat Sebesar Rp150 Juta Berhasil Ditangkap Polisi

Perda tersebut memang menjadi dasar pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Langkat dan masih berstatus berlaku.

DPRD Langkat perlu turun tangan Persoalan ini layak menjadi perhatian serius para wakil rakyat di DPRD Langkat.
Bukan semata-mata soal Rp3.000.

Ini menyangkut keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat. Jika pemerintah menarik retribusi atas pelayanan parkir, maka harus ada kejelasan mengenai pelayanan apa yang diberikan, siapa pengelolanya, bagaimana pengawasan dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab apabila kendaraan masyarakat mengalami kehilangan atau kerusakan.

Kalau masyarakat membayar untuk mendapatkan layanan, jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan selembar karcis dan sebuah kalimat pelepasan tanggung jawab.

DPRD Langkat bersama Pemkab Langkat patut mengevaluasi kembali aturan parkir tersebut. Bila memang terdapat kelemahan dalam Perda maupun aturan pelaksanaannya, perlu dilakukan perbaikan agar hak masyarakat lebih terlindungi.

Termasuk mempertimbangkan aturan yang lebih tegas mengenai kewajiban pengelola memberikan ganti rugi apabila kendaraan hilang akibat kelalaian dalam pengelolaan dan pengamanan area parkir, tentunya dengan mekanisme pembuktian yang jelas.

Sebab, tidak adil jika petugas parkir memiliki kewenangan untuk meminta uang, tetapi ketika kendaraan masyarakat hilang, semua risiko justru dikembalikan kepada pemilik kendaraan.

Kalau masyarakat wajib membayar, pemerintah juga wajib memastikan pelayanan dan pengawasannya berjalan.
Jangan sampai parkir menjadi pelayanan yang hanya mengenal satu prinsip: “Uangnya diterima, tanggung jawabnya ditolak.” Perda Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2024⁠.(Yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Sunardi dan Misno Terbakar, Ricky Anthony Bawa Bantuan ke Korban
Dari Lapas Binjai untuk Kemanusiaan, Setetes Darah di Hari Kemerdekaan
300 Hari Perang Narkoba, Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus dan Musnahkan Puluhan Kilogram Barang Bukti
Semangat HUT RI ke-81, PMI Langkat Bersama Forkopimcam dan SPN Hinai Kumpulkan 70 Kantong Darah
Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Bobby Nasution
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar
DPRD Langkat Mediasi Keluhan Warga Ponco Warno, PT SIS Janji Redam Kebisingan dalam Tiga Pekan
Komisi D DPRD Sumut Dampingi Bobby Nasution Berkantor di Kepulauan Nias
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Bayar Parkir Rp3.000,Kendaraan Hilang Tangung Sendiri Perda Langkat No 1 Tahun 2024 Perlu Dikaji

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Rumah Sunardi dan Misno Terbakar, Ricky Anthony Bawa Bantuan ke Korban

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Dari Lapas Binjai untuk Kemanusiaan, Setetes Darah di Hari Kemerdekaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:38 WIB

300 Hari Perang Narkoba, Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus dan Musnahkan Puluhan Kilogram Barang Bukti

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Bobby Nasution

Berita Terbaru