Topik Parkir Rp.3000

Berita

Bayar Parkir Rp3.000,Kendaraan Hilang Tangung Sendiri Perda Langkat No 1 Tahun 2024 Perlu Dikaji

Berita | Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Foto :  Karcis parkir yang menetapkan tarif Rp.3000 rupiah untuk kendaraan roda dua dan Catatan kehilangan kendaraan menjadi tangung jawab pemilik.(red) Stabat – metrolangkat.com…