Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar sindikat penipuan daring (online scamming) jaringan internasional.(wis)
MEDAN – metrolangkat.com
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar sindikat penipuan daring (online scamming) jaringan internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.
Seorang pria berinisial FM ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya, termasuk tiga warga negara asing, turut diamankan untuk pemeriksaan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada 28 Juli 2026.
Penggerebekan di apartemen tersebut mengungkap berbagai barang bukti, mulai dari dua unit mobil mewah yang diduga hasil kejahatan, satu sepeda motor,
sejumlah telepon genggam, laptop, hingga perangkat komunikasi yang digunakan menjalankan aksi penipuan.
“Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun
dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).
Selain FM, polisi mengamankan dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, serta seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Mereka masing-masing berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.
Pernah Beroperasi di Kamboja
Hasil penyelidikan mengungkap seluruh pelaku pernah tinggal dan menjalankan praktik penipuan daring di Kamboja. Setelah kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025,
mereka kembali berkomunikasi pada Februari 2026 dan sepakat berkumpul di Medan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan.
Menurut Bayu, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. FM berpura-pura menjadi petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
sedangkan pelaku lainnya mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meyakinkan korban.
Selain itu, sindikat ini juga menjalankan modus love scamming dengan membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan guna mencari dan membangun kepercayaan calon korban.
“Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya,” jelas Bayu.
Korban Indonesia Rugi Rp6,7 Miliar
Aksi para pelaku berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Setelah kesulitan memperoleh korban di Indonesia, mereka memperluas sasaran ke India.
Namun, korban yang menjadi dasar proses hukum di Indonesia adalah seorang perempuan asal Kalimantan berinisial Bunga (nama samaran) yang mengalami kerugian mencapai Rp6,7 miliar.
Dalam aksinya, FM menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas OJK.
Ia menakut-nakuti korban dengan menyebut namanya masuk dalam pemantauan polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak lama kemudian, korban dihubungi pelaku lain yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo.
Karena panik dan percaya, korban diminta mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp6,7 miliar.
“FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU.
Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo.
Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar,” ungkap Bayu.
Ironisnya, korban sempat tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan ketika penyidik mencoba menghubunginya saat penyelidikan berlangsung,
informasi tersebut justru diteruskan kepada para pelaku karena korban telanjur mempercayai mereka.
“Korban sangat percaya kepada pelaku. Setelah seluruh tersangka berhasil diamankan, barulah korban menyadari telah menjadi korban penipuan,” kata Bayu.
Koordinasi dengan India dan Kamboja
Polda Sumut menduga masih terdapat korban lain di India yang menjadi sasaran jaringan tersebut.
Penyidik pun akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk mengusut dugaan tindak pidana lintas negara.
Sementara itu, tiga warga negara asing yang diamankan masih berstatus saksi karena dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka berkaitan dengan korban di luar wilayah hukum Indonesia.
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,
jaringan internasional yang lebih luas, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan lintas negara.(wis)


















