Foto : hanya ilustrasi dibuat AI.(ist)
Langkat – metrolangkat.com
Pelantikan ratusan calon kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Langkat hingga kini masih menggantung.
Sejak Bupati Langkat H. Syah Afandin terjaring operasi penindakan KPK, agenda yang semula disebut-sebut akan dilaksanakan pada Juni hingga Juli 2026 itu seolah menguap tanpa kepastian.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, itulah nasib para guru yang telah mengikuti seluruh proses seleksi dan administrasi.
Harapan untuk mengemban amanah sebagai kepala sekolah kini berubah menjadi kegelisahan. Mereka hanya bisa menunggu, tanpa mengetahui kapan keputusan itu akan diambil.
Informasi yang beredar di kalangan guru menyebutkan jumlah calon kepala sekolah yang belum dilantik mencapai hampir 200 orang.
Angka yang tentu bukan sedikit. Di balik penundaan itu, muncul pula bisik-bisik yang jauh lebih mengkhawatirkan.
Media ini memperoleh informasi dari sejumlah sumber bahwa proses menuju kursi kepala sekolah diduga tidak berjalan secara bersih.
Para calon kepala sekolah disebut-sebut diwajibkan menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di lingkungan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Langkat.
Besaran uang yang diminta konon tidak sama.
Nilainya disebut dihitung berdasarkan jumlah siswa di sekolah tujuan. Rumus yang beredar di kalangan guru cukup sederhana, yakni sekitar Rp200 ribu per siswa.
Artinya, jika sebuah sekolah memiliki sekitar 200 siswa, maka calon kepala sekolah diduga harus menyediakan dana sekitar Rp40 juta.
Semakin besar jumlah siswa, semakin besar pula nominal yang harus disiapkan.
Kebenaran informasi tersebut tentu menjadi ranah aparat penegak hukum untuk membuktikannya.
Namun isu itu terus bergulir dan menjadi pembicaraan hangat di lingkungan pendidikan Langkat.
Kini persoalannya bukan hanya soal dugaan mahar jabatan.
Persoalan berikutnya adalah nasib para calon kepala sekolah yang mengaku telah mengeluarkan biaya besar untuk mengurus seluruh proses tersebut.
Jika benar mereka sudah menyetor uang, lalu pelantikan tak kunjung terlaksana, kepada siapa mereka harus meminta pertanggungjawaban?
Di sisi lain, kini tongkat kepemimpinan berada di tangan Plt. Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti. Publik tentu menunggu keberanian pemerintah mengambil keputusan.
Apakah Plt. Bupati berani melantik ratusan calon kepala sekolah itu setelah seluruh dinamika yang terjadi?
Ataukah pelantikan akan terus ditunda demi menghindari polemik yang lebih besar?
Bila pelantikan tetap tidak dilakukan, maka persoalan baru akan muncul.
Bukan hanya kekosongan jabatan kepala sekolah di berbagai sekolah, tetapi juga kekecewaan para guru yang telah menunggu berbulan-bulan.
Jika dugaan adanya pungutan liar benar terjadi, maka penegak hukum harus mengusutnya hingga tuntas.
Sebaliknya, jika tidak terbukti, pemerintah harus segera memberikan kepastian agar para guru tidak terus hidup dalam ketidakjelasan.
Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik jual beli jabatan.
Sebab ketika kursi kepala sekolah diperoleh bukan karena kompetensi, melainkan karena kemampuan membayar,
maka yang menjadi korban bukan hanya guru, tetapi juga masa depan anak-anak Langkat.
Kini, Langkat kembali dihadapkan pada sebuah pilihan. Memberikan kepastian dengan tetap menjunjung hukum, atau membiarkan persoalan ini terus menggantung.
Karena pada akhirnya, yang paling menyakitkan bukan sekadar pelantikan yang tertunda, melainkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.(Red)


















