Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Vape, Perkuat Pencegahan Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto   : Kegiatan dialog interaktif  Dinas Komunikasi dan Informatika menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Tatar Nugroho serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono.(ist)

MEDANmetrolangkat.com


Larangan yang sebelumnya berlaku bagi ASN, PPPK, dan pegawai BUMD akan diperluas melalui regulasi daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah.

Sebelumnya, larangan penggunaan vape telah diberlakukan melalui instruksi Gubernur Sumut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai BUMD Sumut. Sementara bagi masyarakat umum, kebijakan tersebut masih sebatas imbauan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, mengatakan DPRD Sumut menyambut positif kebijakan tersebut sehingga pemerintah berencana meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah agar memiliki kekuatan hukum yang lebih luas.

Baca Juga :  Teror Monyet di Babalan, Remaja Yatim Piatu Jadi Korban Serangan Brutal

“Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan.

DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Mulyono dalam talkshow di TVRI Sumut bekerja sama dengan Dinas Kominfo Sumut, Rabu (29/7/2026).

Menurut Mulyono, kebijakan tersebut diambil karena rokok elektrik dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

Meski tidak semua produk vape mengandung narkoba, langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan untuk melindungi masyarakat, khususnya aparatur pemerintah, dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Pemprov Sumut telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut.

Tim tersebut menjalankan strategi melalui tiga pendekatan, yakni pencegahan, penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, serta rehabilitasi bagi pengguna.

“Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba. Yang positif dibawa ke kantor BNN untuk diasesmen. Kalau ternyata dia pemakai sekaligus pengedar diproses hukum, kalau hanya pemakai direhabilitasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Syah Afandin Perkuat Sinergi Forkopimda Lewat Menembak Gembira

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Tatar Nugroho, mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang melarang penggunaan vape bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumut.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis karena memberikan contoh nyata kepada aparatur pemerintah dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Keputusan Gubernur ini memberikan dampak bagi masyarakat, khususnya ASN Pemprov. ASN sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape.

Ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,” kata Tatar.

Ia menambahkan, rencana penyusunan Perda larangan penggunaan vape merupakan terobosan yang relatif baru di Indonesia dan telah mendapat apresiasi dari BNN RI.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang lebih kuat dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas: Berantas Narkoba Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat
Dukung Ricky Anthony, Senat Mahasiswa Unimed Tegaskan DPRD Jalankan Amanat Konstitusi
Supris Tersingkir,Deni Sembiring Ambil Alih Tongkat Komando IPK Binjai
Tiorita Ajak MABMI Perkuat Marwah Melayu Langkat
Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa
PWPM Dorong Pemko Medan Lindungi 16 Ribu Pemulung dengan BPJS Ketenagakerjaan
Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat, Terindikasi Langgar Kode Etik
Iskandar ST Luncurkan Buku Lahirnya Surya Palohisme, Didedikasikan untuk Inspirasi Bangsa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:45 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Vape, Perkuat Pencegahan Narkoba

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:18 WIB

Rico Waas: Berantas Narkoba Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:21 WIB

Dukung Ricky Anthony, Senat Mahasiswa Unimed Tegaskan DPRD Jalankan Amanat Konstitusi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:31 WIB

Tiorita Ajak MABMI Perkuat Marwah Melayu Langkat

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Berita Terbaru