Rico Waas Terbitkan Perwal, Pemko Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDANmetrolangkat.com

Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan kebijakan baru berupa pembiayaan pengobatan bagi warga korban kejahatan jalanan, termasuk begal, melalui anggaran Pemerintah Kota Medan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

Kebijakan itu disampaikan Rico Waas saat menjenguk seorang warga, Timoria Sitorus, yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara usai menjadi korban dugaan pembegalan, Rabu (20/5/2026).

Menurut Rico, selama ini korban tindak kriminal jalanan kerap menghadapi beban ganda, yakni menjadi korban kekerasan sekaligus harus menanggung biaya pengobatan yang dalam sejumlah kasus tidak tercakup skema pembiayaan kesehatan tertentu. Karena itu, Pemko Medan menyiapkan skema perlindungan melalui pembiayaan daerah.

Baca Juga :  Zakiyuddin Perkuat Sinergi dengan DJP, Dorong Optimalisasi Pajak untuk Pembangunan Medan

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” ujar Rico Waas.

Melalui kebijakan tersebut, Pemko Medan disebut telah menyiapkan anggaran bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat yang bersumber dari APBD Kota Medan.

Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal.

Baca Juga :  One Day No Car, Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN di Sumut

“Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan. Namun, korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini, kami harapkan supaya bisa merasa tenang juga,” katanya.

Rico menambahkan, layanan kesehatan dalam skema tersebut mencakup pelayanan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pascaopname. Pemerintah Kota Medan juga disebut telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan untuk mendukung pelaksanaan layanan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan sosial bagi warga yang terdampak tindak kriminalitas sekaligus mencegah korban terbebani biaya pengobatan tak terduga setelah mengalami kekerasan jalanan.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubsu Tolak Tandatangani Sejumlah Pengajuan Proyek OPD
Gedung Tinggi Kian Menjamur, DPKP Medan Dorong Pengadaan Mobil Damkar Tangga 100 Meter
Pemko Binjai Peringati Harkitnas ke-118, Wali Kota Soroti Pendidikan dan Gizi Anak
Pelindo Siapkan CSR Untuk Benahi Drainase dan Tata Kawasan Belawan
Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK, Perkuat Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel
DPRD Setujui Rekomendasi LKPJ 2025, Pemkab Langkat Siap Tancap Gas Perbaiki Kinerja
Pemprov Sumut: Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Murni Dinamika Internal
Rico Dorong Sinergi Antar Kota di Raker Komwil I APEKSI: Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:51 WIB

Rico Waas Terbitkan Perwal, Pemko Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:04 WIB

Gubsu Tolak Tandatangani Sejumlah Pengajuan Proyek OPD

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:11 WIB

Gedung Tinggi Kian Menjamur, DPKP Medan Dorong Pengadaan Mobil Damkar Tangga 100 Meter

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pemko Binjai Peringati Harkitnas ke-118, Wali Kota Soroti Pendidikan dan Gizi Anak

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:05 WIB

Pelindo Siapkan CSR Untuk Benahi Drainase dan Tata Kawasan Belawan

Berita Terbaru