Rico Waas Terbitkan Perwal, Pemko Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD

Metro Langkat

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – metrolangkat.com

Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan kebijakan baru berupa pembiayaan pengobatan bagi warga korban kejahatan jalanan, termasuk begal, melalui anggaran Pemerintah Kota Medan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

Kebijakan itu disampaikan Rico Waas saat menjenguk seorang warga, Timoria Sitorus, yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara usai menjadi korban dugaan pembegalan, Rabu (20/5/2026).

Menurut Rico, selama ini korban tindak kriminal jalanan kerap menghadapi beban ganda, yakni menjadi korban kekerasan sekaligus harus menanggung biaya pengobatan yang dalam sejumlah kasus tidak tercakup skema pembiayaan kesehatan tertentu. Karena itu, Pemko Medan menyiapkan skema perlindungan melalui pembiayaan daerah.

Baca Juga :  “Dinkes & BKD Langkat Bantah Pungli : Tak Ada Uang, Semua Digital!”

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” ujar Rico Waas.

Melalui kebijakan tersebut, Pemko Medan disebut telah menyiapkan anggaran bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat yang bersumber dari APBD Kota Medan.

Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal.

Baca Juga :  Pemko Binjai Peringati Harkitnas ke-118, Wali Kota Soroti Pendidikan dan Gizi Anak

“Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan. Namun, korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini, kami harapkan supaya bisa merasa tenang juga,” katanya.

Rico menambahkan, layanan kesehatan dalam skema tersebut mencakup pelayanan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pascaopname. Pemerintah Kota Medan juga disebut telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan untuk mendukung pelaksanaan layanan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan sosial bagi warga yang terdampak tindak kriminalitas sekaligus mencegah korban terbebani biaya pengobatan tak terduga setelah mengalami kekerasan jalanan.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Gandeng Kejati Sumut, Proyek Pembangunan Didorong Bebas Masalah Hukum
Lantik 188 Pejabat Pemprov Sumut, Surya Minta Perkuat Sinergi dan Pelayanan
Taat Bayar PBB-P2 Rp11,95 Miliar, Tiorita Apresiasi Pertamina
Tiorita Dorong Belanja Pemerintah Digital, UMKM Lokal Dapat Ruang Lebih Besar
Lepas Purna Tugas Sekda, Rico Waas: Wiriya Alrahman Tinggalkan Warisan Kepemimpinan
Pulihkan Kepercayaan Publik, Pemkab Langkat Ajak ASN Perkuat Pendidikan dan Integritas
Bobby Bangun SMK Pariwisata Berasrama di Samosir, Seluruh Biaya Ditanggung Pemprov
Plt Bupati Tiorita Tegaskan Stabilitas Pemerintahan dan Komitmen Antikorupsi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Bobby Gandeng Kejati Sumut, Proyek Pembangunan Didorong Bebas Masalah Hukum

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Lantik 188 Pejabat Pemprov Sumut, Surya Minta Perkuat Sinergi dan Pelayanan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Taat Bayar PBB-P2 Rp11,95 Miliar, Tiorita Apresiasi Pertamina

Sabtu, 12 September 2026 - 13:44 WIB

Tiorita Dorong Belanja Pemerintah Digital, UMKM Lokal Dapat Ruang Lebih Besar

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:35 WIB

Lepas Purna Tugas Sekda, Rico Waas: Wiriya Alrahman Tinggalkan Warisan Kepemimpinan

Berita Terbaru