Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing Ikut Terseret

Metro Langkat

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).(ist)

JAKARTA – METROLANGKAT.COM

Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mulai menyasar korporasi besar. Mabes Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana karhutla.

Empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep mengungkapkan, penyidik telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Dari keseluruhan laporan tersebut, tercatat lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

“Dari 104 laporan polisi, kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan, tetapi 20 tersangka korporasi,” tegas Asep.

Dari 20 perusahaan tersebut, empat merupakan investor asing, yakni PT HKI dan PT AI yang berasal dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Sementara 16 perusahaan lainnya merupakan korporasi dalam negeri.

Diduga Sengaja Membakar atau Lalai

Polisi menduga praktik pembakaran lahan dilakukan melalui berbagai modus, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian perusahaan dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan karena berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan masyarakat, serta menyebabkan kebakaran lahan dalam skala luas.

Asep menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka akan bertambah seiring pengembangan perkara.

Baca Juga :  Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” ujarnya.

97 Laporan Korporasi Naik Penyidikan

Dalam pemaparannya, Asep juga menyebutkan bahwa dari 104 laporan polisi terkait korporasi, sebanyak 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan.

Pada data penanaman modal yang dipaparkan, terdapat 22 perusahaan PMA dan 75 perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Sebanyak 22 perusahaan PMA tersebut berasal dari Malaysia sebanyak delapan perusahaan, Singapura sembilan perusahaan, Inggris dua perusahaan, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.

245 Orang Turut Jadi Tersangka

Selain korporasi, Polri juga melakukan penindakan terhadap pelaku perorangan.

Hingga akhir Oktober 2026, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 287 laporan polisi. Luas lahan yang terbakar dalam perkara perorangan tersebut mencapai 5.859,12 hektare.

Sejumlah wilayah menjadi perhatian serius aparat kepolisian, terutama Kalimantan Barat dengan 68 laporan polisi, Riau 59 laporan, Kalimantan Tengah 43 laporan, Sumatera Selatan 42 laporan, serta Kalimantan Timur 30 laporan.

Banyaknya kasus di Kalimantan Barat menjadi salah satu alasan Kabareskrim turun langsung ke wilayah tersebut atas perintah Kapolri.

Perusahaan Asing Tetap Diproses di Indonesia

Terkait keterlibatan investor asing, Asep menegaskan bahwa status kepemilikan modal dari luar negeri tidak membuat perusahaan terbebas dari proses hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Tekankan Efisiensi, Prabowo Minta Kurangi Seremonial dan Perjalanan Luar Negeri

Menurutnya, selama dugaan tindak pidana terjadi di wilayah hukum Republik Indonesia, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Locus delicti-nya ada di wilayah hukum Republik Indonesia,” tegasnya.

Polri menyebut penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, termasuk agar negara asal perusahaan mengetahui proses hukum yang sedang berlangsung.

Terancam Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Atas dugaan perbuatannya, korporasi yang terlibat terancam dijerat Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman sanksi yang disampaikan dalam keterangan kepolisian berupa pidana penjara tiga hingga lima tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar.

Berikut 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka:

  1. PT HKI (PMA Singapura)
  2. PT RKA (PMA Malaysia)
  3. PT API (PMA Korea Selatan)
  4. PT AI (PMA Singapura)
  5. PT BOS
  6. PT AER
  7. PT SKM
  8. PT WLJ
  9. PT SAE
  10. PT BSLT
  11. PT CGUK
  12. PT FSL
  13. PT BPK
  14. PT PW
  15. PT BWL
  16. PT MIB
  17. PT STP
  18. PT JMS
  19. PT RAS
  20. PT MAS

Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka menjadi peringatan bahwa persoalan karhutla tidak cukup hanya ditangani dengan pemadaman api. Penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab juga menjadi bagian penting dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.(Red/dtk)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagubsu Bawa Pesan dari WCCE 2026: Kreativitas Sumut Harus Tembus Pasar Dunia
Dongkrak Ekspor UMKM ke Malaysia, Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut Murah dan Subsidi Logistik
Dubes Belgia Kunjungi Sumut, Berbagai Investasi Ditawarkan
Dasco Dukung Pencopotan Kepala BGN, Ahirnya Presiden Dengar Aspirasi Masyarakat
Wacana WFH 1 Hari Picu Pro-Kontra, Pemerintah Kejar Efisiensi BBM di Tengah Lonjakan Harga Minyak
Bobby Walk Out! Sumut “Disunat” Dana Rehab Bencana, Infrastruktur Cuma Kebagian Rp37 Miliar
Presiden Prabowo Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh
Rob Menghantam Ancol hingga Bekasi: Warga Panik Selamatkan Barang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing Ikut Terseret

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Wagubsu Bawa Pesan dari WCCE 2026: Kreativitas Sumut Harus Tembus Pasar Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Dongkrak Ekspor UMKM ke Malaysia, Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut Murah dan Subsidi Logistik

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Dubes Belgia Kunjungi Sumut, Berbagai Investasi Ditawarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:53 WIB

Dasco Dukung Pencopotan Kepala BGN, Ahirnya Presiden Dengar Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru