Foto : Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).(ist)
JAKARTA – METROLANGKAT.COM
Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mulai menyasar korporasi besar. Mabes Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana karhutla.
Empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep mengungkapkan, penyidik telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Dari keseluruhan laporan tersebut, tercatat lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
“Dari 104 laporan polisi, kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan, tetapi 20 tersangka korporasi,” tegas Asep.
Dari 20 perusahaan tersebut, empat merupakan investor asing, yakni PT HKI dan PT AI yang berasal dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Sementara 16 perusahaan lainnya merupakan korporasi dalam negeri.
Diduga Sengaja Membakar atau Lalai
Polisi menduga praktik pembakaran lahan dilakukan melalui berbagai modus, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian perusahaan dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan karena berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan masyarakat, serta menyebabkan kebakaran lahan dalam skala luas.
Asep menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka akan bertambah seiring pengembangan perkara.
“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” ujarnya.
97 Laporan Korporasi Naik Penyidikan
Dalam pemaparannya, Asep juga menyebutkan bahwa dari 104 laporan polisi terkait korporasi, sebanyak 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan.
Pada data penanaman modal yang dipaparkan, terdapat 22 perusahaan PMA dan 75 perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Sebanyak 22 perusahaan PMA tersebut berasal dari Malaysia sebanyak delapan perusahaan, Singapura sembilan perusahaan, Inggris dua perusahaan, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.
245 Orang Turut Jadi Tersangka
Selain korporasi, Polri juga melakukan penindakan terhadap pelaku perorangan.
Hingga akhir Oktober 2026, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 287 laporan polisi. Luas lahan yang terbakar dalam perkara perorangan tersebut mencapai 5.859,12 hektare.
Sejumlah wilayah menjadi perhatian serius aparat kepolisian, terutama Kalimantan Barat dengan 68 laporan polisi, Riau 59 laporan, Kalimantan Tengah 43 laporan, Sumatera Selatan 42 laporan, serta Kalimantan Timur 30 laporan.
Banyaknya kasus di Kalimantan Barat menjadi salah satu alasan Kabareskrim turun langsung ke wilayah tersebut atas perintah Kapolri.
Perusahaan Asing Tetap Diproses di Indonesia
Terkait keterlibatan investor asing, Asep menegaskan bahwa status kepemilikan modal dari luar negeri tidak membuat perusahaan terbebas dari proses hukum di Indonesia.
Menurutnya, selama dugaan tindak pidana terjadi di wilayah hukum Republik Indonesia, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Locus delicti-nya ada di wilayah hukum Republik Indonesia,” tegasnya.
Polri menyebut penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, termasuk agar negara asal perusahaan mengetahui proses hukum yang sedang berlangsung.
Terancam Pidana dan Denda Miliaran Rupiah
Atas dugaan perbuatannya, korporasi yang terlibat terancam dijerat Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman sanksi yang disampaikan dalam keterangan kepolisian berupa pidana penjara tiga hingga lima tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar.
Berikut 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka:
- PT HKI (PMA Singapura)
- PT RKA (PMA Malaysia)
- PT API (PMA Korea Selatan)
- PT AI (PMA Singapura)
- PT BOS
- PT AER
- PT SKM
- PT WLJ
- PT SAE
- PT BSLT
- PT CGUK
- PT FSL
- PT BPK
- PT PW
- PT BWL
- PT MIB
- PT STP
- PT JMS
- PT RAS
- PT MAS
Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka menjadi peringatan bahwa persoalan karhutla tidak cukup hanya ditangani dengan pemadaman api. Penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab juga menjadi bagian penting dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.(Red/dtk)

















