IJLS Soroti Ketidakjelasan Status PT TPL, Masyarakat Adat Laporkan Dugaan Aktivitas

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Paiman Nadeak
Director of Policy Advocacy Institute for Justice, Law and Society (IJLS).(ist)

Jakarta – METROLANGKAT.COM

Paiman Nadeak Director of Policy Advocacy
Institute for Justice, Law and Society (IJLS) menyatakan keprihatinan serius atas ketidakjelasan status hukum dan operasional PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).

Di tengah informasi yang beredar bahwa perusahaan tersebut telah ditutup oleh Pemerintah Indonesia,

Masyarakat adat di sekitar wilayah konsesi justru masih melaporkan dugaan kuat adanya aktivitas operasional di lapangan, Rabu (21/1/2026).

Masyarakat adat menyebut hingga kini masih terlihat lalu lintas kendaraan perusahaan,

Aktivitas di area konsesi, serta berbagai kegiatan lain yang diduga berkaitan langsung dengan operasional PT TPL.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang kepastian hukum: jika PT TPL benar-benar telah ditutup, mengapa aktivitas di lapangan masih berlangsung?

Salah seorang warga masyarakat adat Sihaporas mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas tersebut bukan sekadar isu

Melainkan disaksikan langsung oleh warga. Ia menyebut kendaraan perusahaan masih keluar-masuk kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat, serta terdapat aktivitas di area hutan dalam wilayah konsesi PT TPL.

Baca Juga :  LBH Medan Desak Indonesia Keluar dari BoP dan Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

Situasi tersebut menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah komunitas adat.

Di satu sisi, beredar informasi mengenai penutupan PT TPL, namun di sisi lain, jejak aktivitas di lapangan masih tampak nyata.

Menurut warga, selama tidak ada penjelasan resmi dan terbuka dari negara, masyarakat adat Sihaporas merasa hak atas tanah ulayat, ruang hidup, dan rasa aman komunitas mereka terus berada dalam ancaman.

Bagi IJLS, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif semata.

Ketidakjelasan status PT TPL dinilai telah menjelma menjadi krisis kepastian hukum, keadilan ekologis, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Sikap negara yang tidak tegas dan minim transparansi berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

IJLS menegaskan, apabila penutupan PT TPL telah ditetapkan secara resmi, maka seluruh bentuk aktivitas operasional wajib dihentikan secara total tanpa pengecualian.

Namun, jika masih terdapat izin tertentu, masa transisi, atau kebijakan khusus, pemerintah berkewajiban menyampaikannya secara terbuka, jujur, dan dapat diuji publik, terutama kepada masyarakat adat yang terdampak langsung.

Baca Juga :  Wagub Sumut Apresiasi Persetujuan Ranperda Perubahan Status PD AIJ Jadi PT AIJ

Menurut IJLS, ketertutupan informasi dan lemahnya pengawasan negara hanya akan memperdalam konflik struktural antara rakyat dan korporasi,

Memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap negara, serta memperparah kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat adat.

Pernyataan Sikap IJLS

IJLS menyatakan sikap sebagai berikut:

Mendesak Pemerintah Indonesia dan kementerian terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi, terbuka, dan akuntabel mengenai status hukum dan operasional PT TPL;

Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lapangan secara independen dan menyeluruh atas dugaan aktivitas operasional yang masih berlangsung;

Menuntut perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat, ruang hidup, dan lingkungan hidup yang sehat;

Menolak segala bentuk pembiaran negara terhadap dugaan pelanggaran hukum yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan.

IJLS menegaskan bahwa rakyat tidak boleh terus hidup dalam ketidakpastian hukum, sementara korporasi diduga masih menjalankan aktivitasnya.

Transparansi, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat merupakan kewajiban konstitusional negara.

“Jika negara memilih diam, maka suara rakyat akan terus bergerak untuk menuntut keadilan,” tegas IJLS.

Penulis: Arif

.

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bima Arya dan Rico Waas Berbagi Strategi di YCC APEKSI 2026
Rico Waas Kobarkan Semangat Youth City Changers 2026 Bangun Kota Tangguh
Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pengusaha Diminta Urus Izin
Hasil Seleksi 15 Besar Calon Komisioner KI Sumut, Segera Diserahkan ke DPRD
Bung RA Dukung Kontingen FASI BKPRMI Langkat, Optimistis Raih Prestasi di Tingkat Sumut
Tradisi Pulang Haji Orang Bugis, Jemaah Ini Kenakan Busana Bling-Bling Senilai Rp5 Juta
Rumah Dinas Eks PTPN 2 di Stabat Diduga Dikuasai Pihak Ketiga
IPMAPI Sumut Desak Rektor UINSU Copot Kaprodi S3 yang Diduga Terlibat Skandal Moral
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 18:16 WIB

Bima Arya dan Rico Waas Berbagi Strategi di YCC APEKSI 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rico Waas Kobarkan Semangat Youth City Changers 2026 Bangun Kota Tangguh

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pengusaha Diminta Urus Izin

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:52 WIB

Hasil Seleksi 15 Besar Calon Komisioner KI Sumut, Segera Diserahkan ke DPRD

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:22 WIB

Bung RA Dukung Kontingen FASI BKPRMI Langkat, Optimistis Raih Prestasi di Tingkat Sumut

Berita Terbaru