Langkat – Metrolangkat.com
Kinerja Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat menjadi sorotan tajam dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Palung Cafe, Kota Stabat, Langkat, Sabtu (26/10/2024).
Diskusi ini menghadirkan berbagai pembicara, di antaranya Akademisi dan Praktisi Hukum Rina Sitompul, Humas Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu, serta aktivis dan perwakilan Media Center Bawaslu Sumut.
Dalam FGD tersebut, peran media, masyarakat, dan mahasiswa dalam mengawal tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 dinilai sangat penting sebagai bentuk sosial kontrol.
Rina Sitompul menyoroti pentingnya mengawasi janji politik calon pemimpin. Ia menjelaskan bahwa jika pemimpin terpilih tidak menepati janji (wanprestasi), masyarakat dan aktivis dapat melakukan gugatan perdata.
“Jika pemimpin secara sengaja mengabaikan janji politik, ada peluang gugatan, bahkan dalam kasus tertentu bisa diajukan pidana,” ujar Rina, mengingatkan peserta diskusi.
Saut Boang Manalu menambahkan bahwa peran media dan aktivis sangat krusial dalam mengawasi tahapan Pilkada.
Ia juga menyinggung ketidakhadiran Ketua Bawaslu Langkat dalam diskusi tersebut, yang dianggap sebagai upaya untuk menghindari keterbukaan.
Dalam sesi tanya jawab, wartawan mengungkap adanya indikasi pelanggaran Pilkada di Langkat, seperti pemasangan alat peraga kampanye di lokasi yang tidak sesuai aturan dan dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye salah satu calon.
Wartawan mengeluhkan sulitnya berkomunikasi dengan Ketua Bawaslu Langkat, yang dinilai menghindari peran media sebagai kontrol publik.
Reza Lubis dari media HalkaHalki menyampaikan, “Setiap kali kami mencoba mengonfirmasi, Ketua Bawaslu mengabaikan, seolah-olah media adalah musuh yang harus dihindari.
” Pernyataan ini diamini oleh perwakilan media lainnya, yang menyayangkan ketertutupan Bawaslu Langkat terhadap awak media.
Saut Boang Manalu, terkejut dengan kondisi ini, menyatakan, “Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumut sudah diarahkan untuk merangkul media sebagai mitra informasi. Tapi tampaknya Bawaslu Langkat justru menjauh.
Ini akan kami tindaklanjuti, dan saya sarankan rekan media melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP),” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, aktivis mahasiswa juga menanyakan mengenai pengawasan kampanye hitam di media sosial.
Saut menjelaskan bahwa kampanye hitam mengandung fitnah dan berbau SARA, sehingga jika terjadi, bisa dikenakan pidana.
“Namun, mengingatkan publik dengan mengulas latar belakang atau rekam jejak calon, jika berdasarkan fakta, bukanlah kampanye hitam,” tambah Saut.
FGD ini menguak masalah serius terkait kinerja Bawaslu Langkat, yang diharapkan menjadi perhatian untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Langkat.(yong/rel)