MK Tolak Gugatan Pilkada Binjai 2024, Paslon Nomor 3 Gagal dalam Sengketa

- Kontributor

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) gambar disadur dari Internet.(ist)

i

Mahkamah Konstitusi (MK) gambar disadur dari Internet.(ist)

Binjai – metrolangkat.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai tahun 2024 yang diajukan atau selaku pemohon, yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah (calon Walikota dan Wakil Walikota BInjai nomor urut 3).

Hal ini disampaikan Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2).

“Mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 167/PHPU.WAKO-23/2025 perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga :  Tak Terbendung! Jelang Pilkada Langkat, Dukungan Paslon Iskandar-Adli Terus Membanjiri

Lebih lanjut dikatakan Suhartoyo, adapun pemohon yaitu Donal Anjar Simanjuntak dan Andri Alfisah, serta termohon KPU Kota Binjai, pihak terkait Amir Hamzah dan Hasanul Jihadi, dan Bawaslu Kota Binjai.

“Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap telah diucapkan,” bebernya.

Suhartoyo juga menambahkan, menimbang permohohan oleh pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon Yang telah ditentukan oleh UU 10 tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.

Baca Juga :  Pilkada Binjai 2024: KPU Gagal Total, Partisipasi Pemilih Merosot Drastis di Tengah Banjir

Oleh karena itu Suhartoyo menegaskan, berkenaan dengan eksepsi lain dan peruntuk hukum dan pokok-pokok permohonan serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian ungkap Suhartoyo.(rel/Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Golkar Sumut Terobos Banjir Tanjung Pura, Salurkan Bantuan dan Evakuasi Warga
Ulang Tahun Bernilai: NasDem Sumut Targetkan 500 Kantong Darah untuk Warga
Kompak, Lima Legislator Deli Serdang Merapat ke KOMBAT
Ricky Anthony: Pembangunan Harus Dikebut, Pemkab Langkat Wajib Dengar Suara Rakyat
“Gajah-Gajahan PSI Binjai: Berat di Simbol, Ringan di Parlemen”
Syah Afandin dan H. Buyung Kompak: Ricky Anthony Layak Pimpin Langkat ke Depan
DPD PKS Binjai Gelar Muscab, Lantik Pengurus Cabang untuk Periode 2025–2028
Presiden Prabowo: Indonesia Siap Jalin Diplomasi dengan Israel Jika Palestina Merdeka
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 11:56 WIB

Golkar Sumut Terobos Banjir Tanjung Pura, Salurkan Bantuan dan Evakuasi Warga

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Ulang Tahun Bernilai: NasDem Sumut Targetkan 500 Kantong Darah untuk Warga

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Kompak, Lima Legislator Deli Serdang Merapat ke KOMBAT

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Ricky Anthony: Pembangunan Harus Dikebut, Pemkab Langkat Wajib Dengar Suara Rakyat

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:10 WIB

“Gajah-Gajahan PSI Binjai: Berat di Simbol, Ringan di Parlemen”

Berita Terbaru