Langkat – METROLANGKAT.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat saat ini sedang melakukan tahapan penelitian persyaratan calon sejak 27 Agustus hingga 21 September 2024 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Langkat, Dian Taufik, saat dikonfirnasi awak media, Selasa (10/9). Ia juga mengatakan, saat ini dirinya sedang berada dh Depok dalam rangka klarifikasi dokumen syarat calon di Polres, dan Pengadilan Negeri Depok.
Dijelaskan Dian Taufik, KPU Langkat dalam proses tahapan penelitian membagi tugas menjadi beberapa tim yang memverifikasi persayatan pencalonan pasangan Iskandar Sugito – Adli Tama Hidayat Sembiring dan Syah Afandin – Tiorita Br Surbakti.
“Sebagian tim juga ada di PN Kelas 1 Jakarta Pusat dan juga akan ke kampus salahsatu calon untuk klarifikasi. Di Medan juga sedang ada tim yang sedang klarifikasi dokumen syarat calon,” ungkap Dian.
Secara rinci Ketua KPU Langkat ini menegaskan bahwa terhadap masing masing bapaslon dilakukan pencermatan terhadap persyaratannya, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pernah di pidana, serta mengklarifikasi dan verifikasi ijazah yang dimiliki ke kampus masing masing dimana ijazah tersebut diterbitkan.
“Polres Depok untuk SKCK Adli Tama Hidayat Sembiring, PN Depok untuk surat keterangan tidak pernah di pidana Adli Tama Hidayat Sembiring, dan PN Jakarta Pusat untuk surat keterangan tidak bangkrut atau pailit Adli Tama Hidayat Sembiring,” urai Dian.
“Kemudian Sekolah Tinggi Manajemen IMMI Jakarta untuk ijazah S2 Iskandar Sugito. Kemarin, tanggal 4 sampai dengan 6 (September) di FISIP USU untuk ijazah Adli Tama Hidayat Sembiring. Di UMA untuk ijazah Syah Afandin, dan di Universitas Amir Hamzah untuk ijazah Tiorita Br Surbakti,” sambungnya.
Sedangkan untuk SKCK, surat keterangan tidak pernah di pidana, surat keterangan tidak bangkrut yang merupakan bagian dari persyaratan pencalonan Syah Afandin, Tiorita Br Surbakti dan Iskandar Sugito, KPU Langkat diakui Dian Taufik, mengklarifikasi dan verifikasi persyaratan tersebut.
“Itu semua Di PN Medan, tapi belum dilaksanakan karena masih ada kendala teknis di Sekretariat KPU Langkat,” bebernya.
Usai penelitian persyaratan dua bakal pasangan calon, sebut Dian, KPU Langkat selanjutnya akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat pada 22 September 2024, mendatang. (kus)