5 Tahun Status Plt Kepsek 057769 Arus Napal, Dinas Pendidikan Langkat Abaikan SE – BKN Pusat No 2 Tahun 2019

- Kontributor

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROLANGKAT.COM – Rosmin Br Simanjorang mengaku telah lima tahun menyandang status Pelaksana Tugas Kepala (Plt) Sekolah SDN 057769 Arus Napal. Status Plt tersebut pertama kali disandangnya pada tahun 2018 akibat Kepala Sekolah yang lama berpindah tugas.

Selain menyandang status Plt Kepala Sekolah, Rosmin Br Simanjorang diketahui juga aktif mengajar khususnya siswa kelas II. Rosmin mengaku menanggung sendiri biaya oprasional sebagai Plt Kepala Sekolah.

Menurut Rosmin Br Simanjorang biaya oprasional yang ditanggungnya sebagai Plt kepala Sekolah diambil dari gajinya sendiri sebagai PNS Guru Kabupaten Langkat.

Rosmin mengaku hal itu sebenarnya sangat memberatkan bagi dirinya, namun Rosmin menyatakan ikhlas asal SDN 057769 Arus Napal bisa tetap bertahan. “Satu bulan itu paling tidak dua kali perjalanan keluar Pak” kata Rosmin.

Setiap kali melakukan perjalanan dinas keluar Dusun Arus Napal, Rosmin Br Simanjorang harus merogoh uang pribadinya paling tidak Rp 150.000 untuk ongkos perjalanan. “Dari Arus Napal ke Simpang Desa Bukit Mas naik ojek ongkosnya Rp 75.000 Pak” terang Rosmin.

Baca Juga :  Mirisnya SDN 057769 Arus Napal : Tertinggal & Terpencil, Tak Pernah Mendapat BOS Afirmatif

Menurut pengakuan Rosmin status Plt yang disandangnya tidak menyebabkan gajinya bertambah atau mendapat tunjangan jabatan struktural yang disandang. “Gaji tetap empat jutaan Pak, tidak ada penambahan karena saya cuma Plt Kepala Sekolah

”. Rosmin mengaku harus memutar otak untuk menambal kebutuhan oprasional sekolah dan oprasionalnya sebagai Plt. “Untuk menambal biaya listrik, kapur, atau peralatan lain sisa lahan sengaja Saya tanami sawit Pak” kata Rosmin Br Simanjorang.

Menurut keterangan beberapa sumber yang berhasil awak media himpun status Plt yang disandang seorang PNS ternyata hanya berlaku paling lama tiga bulan dengan sekali perpanjangan selama tiga bulan.

Ketetntuan tentang batas waktu masa jabatan Plt seorang PNS ditegaskan lewat Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE – BKN) Nomor 2 SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian poin ke 11 Tujuan Surat Edaran.

Baca Juga :  Terkait Aksi Demo di SMAN 7 Binjai, Ini Respon Disdik Provsu

Dalam SE – BKN Pusat Nomor 2 SE/VII/2019 dalam poin ke 9 tentang Tujuan Surat Edaran memang disebutkan bahwa PNS yang menerima mandat sebagai Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural.

“Ya harapannya segera ditunjuk Kepala Sekolah defenitif Pak untuk sekolah kami dari dinas” sambung Rosmin Br Simanjorang.

Menurutnya dirinya siap menerima ditunjuk sebagai kepala sekolah defenitif untuk SD Negeri 057769, namun jika pun nantinya Dinas Pendidikan menunjuk pihak lain untuk menjabat Kepala Sekolah dirinya tetap bahagia.

“Yang penting sekolah ini tidak ditutup dan anak – anak bisa sekolah dengan nyaman Pak” tutup Rosmin berlinang air mata.(Aspipin)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

STMIK Kaputama Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Korban Banjir di Tanjung Pura
Rekanan Protes, Kepsek SDN 40 Kutambaru Beri Klarifikasi..
Ambia Pane Soroti Dugaan Monopoli Proyek Disdik Binjai: “Ini Sudah Jadi Ajang Bagi-Bagi Kue Pejabat”
Banjir Meluas di Kabupaten Langkat, Dinas Pendidikan Resmi Liburkan Sekolah
Meriahkan HGN 2025: Ribuan Guru di Langkat Ikut Gerak Jalan Santai
41 Ribu Siswa di Kepulauan Nias Dapat Sekolah Gratis Mulai Tahun Depan
STMIK Kaputama Gandeng Huawei dan Maxy Academi, Genjot Mutu dan Siapkan Mahasiswa Hadapi Era AI
Parah! SDN 05 Panai Tengah Disulap Jadi “Sekolah Keluarga”
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:04 WIB

STMIK Kaputama Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Korban Banjir di Tanjung Pura

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:01 WIB

Rekanan Protes, Kepsek SDN 40 Kutambaru Beri Klarifikasi..

Kamis, 27 November 2025 - 17:13 WIB

Ambia Pane Soroti Dugaan Monopoli Proyek Disdik Binjai: “Ini Sudah Jadi Ajang Bagi-Bagi Kue Pejabat”

Kamis, 27 November 2025 - 11:23 WIB

Banjir Meluas di Kabupaten Langkat, Dinas Pendidikan Resmi Liburkan Sekolah

Sabtu, 22 November 2025 - 11:35 WIB

Meriahkan HGN 2025: Ribuan Guru di Langkat Ikut Gerak Jalan Santai

Berita Terbaru