Langkat – metrolangkat.com
Jalan Tol Binjai–Langsa, khususnya pada seksi Tanjung Pura–Pangkalan Brandan, resmi diberlakukan tarif sejak Sabtu pagi (19/4/2025), tepatnya mulai pukul 07.00 WIB.
Informasi tersebut disampaikan oleh Branch Manager Tol Binjai–Langsa, Medya Gustian. “Kabar baik, benar (bertarif) mulai tadi pagi pukul 07.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pemberlakuan tarif ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 362 Tahun 2025, tertanggal 10 Maret 2025.
SK tersebut mengatur penetapan golongan kendaraan serta besaran tarif pada Jalan Tol Binjai–Langsa seksi Tanjung Pura–Pangkalan Brandan.
Berikut rincian tarif tol yang diberlakukan:
Pangkalan Brandan–Tanjung Pura
Golongan I: Rp 26.500
Golongan II dan III: Rp 40.000
Golongan IV dan V: Rp 53.500
Pangkalan Brandan–Stabat
Golongan I: Rp 64.500
Golongan II dan III: Rp 96.500
Golongan IV dan V: Rp 129.000
Pangkalan Brandan–Binjai
Golongan I: Rp 81.000
Golongan II dan III: Rp 122.000
Golongan IV dan V: Rp 162.500
Dengan diberlakukannya tarif ini, pengguna jalan tol diharapkan dapat menyesuaikan dan mempersiapkan pembayaran sesuai golongan kendaraan masing-masing. (Kus)