Diduga Cemari Lingkungan, PT. Prima Coco Indonusa Buang Limbah ke Sungai

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – metrolangkat.com

PT. Prima Coco Indonusa, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan III Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, diduga mencemari lingkungan akibat pembuangan limbah hasil pengolahan kelapa bulat.

Warga sekitar mulai resah dan khawatir dampak limbah tersebut dapat menimbulkan penyakit.

Baca Juga :  Dua Debt Collector Tewas Dikeroyok di Kalibata, Polisi: Pemotor Tak Terima Ditagih Cicilan

Dugaan kuat, perusahaan ini tidak memiliki izin lingkungan yang sesuai dari dinas terkait, sehingga limbah produksinya dibuang langsung ke sungai.

“Kami khawatir, limbahnya dibuang begitu saja. Kalau dibiarkan, bisa jadi sumber penyakit bagi kami warga sekitar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (26/2).

Baca Juga :  Dua Wajah AG: Pengawal Dinas dan Pemain Proyek di Balik Layar

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah segera turun tangan untuk meninjau langsung kondisi lingkungan di sekitar pabrik PT. Prima Coco Indonusa.

Mereka juga mendesak adanya tindakan tegas jika terbukti terjadi pencemaran akibat pembuangan limbah ke sungai. (Kus)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal
Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi
Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka
Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap
Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Berita ini 407 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal

Senin, 13 April 2026 - 21:42 WIB

Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Minggu, 5 April 2026 - 19:27 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB