Keterangan gambar : Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril S.Sos, M.AP, memimpin upacara yang digelar di halaman Kantor Bupati Langkat pada Senin (17/03/2025).(ist)
Langkat – Metrolangkat.com
Dalam rangka peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN), Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril S.Sos, M.AP, memimpin upacara yang digelar di halaman Kantor Bupati Langkat pada Senin (17/03/2025).
Dalam amanatnya, Sekda menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugas, khususnya selama bulan suci Ramadan. Ia juga mengingatkan para kepala perangkat daerah (KPD) untuk terus membina bawahannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fokus pada Efisiensi Anggaran
Sekda menyoroti berbagai agenda kerja yang harus segera diselesaikan, terutama berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ mengenai penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025, Sekda memberikan arahan kepada seluruh perangkat daerah untuk:
- Membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar/FGD.
- Mengurangi perjalanan dinas hingga 50%.
- Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
- Menghindari belanja yang tidak memiliki output terukur.
- Memprioritaskan anggaran pada kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah.
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
- Melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer daerah sebesar Rp54,94 miliar, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025.
Hasil dari efisiensi anggaran ini akan difokuskan untuk meningkatkan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Selain efisiensi anggaran, Sekda juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera menyampaikan laporan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Laporan yang harus segera diselesaikan meliputi:
- Laporan Mutasi Barang Milik Daerah Semester II Tahun 2024.
- Laporan Barang Milik Daerah Tahun 2024.
- Laporan Hasil Tindak Lanjut BPK RI.
Hingga saat ini, belum semua perangkat daerah menyerahkan laporan tersebut. Sekda menegaskan bahwa penyelesaian laporan ini sangat penting untuk memastikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dapat disampaikan tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dalam upaya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan disiplin dan pengelolaan anggaran yang baik, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(red/rel)