Viral Video Kades Diduga Main Judi, Camat Na IX-X Hanya Beri Teguran

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura— Metrolangkat.com

Sebuah video yang menampilkan sosok diduga Kepala Desa di Kecamatan Na IX-X sedang asyik bermain judi viral di media sosial.

Video tersebut memicu gelombang kecaman dari warga yang menilai bahwa perilaku sang Kades sangat tidak mencerminkan etika dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.

Investigasi yang dilakukan oleh tim media di lapangan mengonfirmasi kebenaran video tersebut.

Dugaan lebih jauh menyebutkan, sang Kades bahkan menggunakan dana desa yang baru saja cair untuk berjudi.

Narasi miring pun berkembang di masyarakat, menyebut bahwa “maklum, dana desa baru cair”, menjadi pemicu aktivitas tercela itu.

Akun Instagram @wartalabura yang pertama kali mengunggah video tersebut, turut mencatat keluhan warga yang mengaku kecewa terhadap kinerja kepala desa mereka.

Baca Juga :  20 Mortir Tidur di Bawah Tanah Langkat, Gegana Siapkan Ledakan Terukur

“Seharusnya diberikan sanksi tegas, bukan sekadar dipanggil,” kata WT, salah satu warga yang ditemui tim media.

Menanggapi hal tersebut, Camat Na IX-X, Syukur Pasaribu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan mengingatkan sang Kades. “Sudah kita panggil, kita ingatkan,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan ini justru memicu kritik lanjutan dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa tindakan memanggil saja tidak cukup.

“Kalau benar terbukti bermain judi, apalagi pakai dana desa, itu termasuk pelanggaran berat dan seharusnya dikenakan sanksi sesuai hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Kolaborasi Syariah dan Sejarah Dorong Kelahiran Desa Wisata Baru di Gebang”

 

Sanksi yang Bisa Dikenakan : 

Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau anggaran dapat diberhentikan sementara bahkan secara permanen.

Lebih lanjut, jika terbukti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau perjudian, maka oknum Kades tersebut dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.(Arf/red)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Tiorita Kick Off TMMD ke-128, Infrastruktur dan Kesejahteraan Desa Dikebut
Tak Tahan Debu dan Dampak Laut, Warga Bubun Lawan Aktivitas PT Aquanur
Supervisi PKK Provsu di Langkat, Endang Syah Afandin Dorong Kader Desa
Perbaikan Jalan Secanggang Dianggarkan Rp8 Miliar, Ditargetkan Tuntas 2026
Safari Ramadan di Pematang Jaya, Bupati Langkat Salurkan Bantuan Rp40 Juta untuk Dua Masjid
IPMAPI Sumut Desak Pemkab Langkat Evaluasi ASN Terkait Dugaan Transaksi Tanah Negara 60 Rante
Lerai Cekcok di Lapo Tuak, Pria di Tapanuli Tengah Tewas Dihantam Kayu dan Batu
Zakiyuddin: Bantuan Mesin Pertanian, Investasi Ketahanan Pangan
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:42 WIB

Wabup Tiorita Kick Off TMMD ke-128, Infrastruktur dan Kesejahteraan Desa Dikebut

Sabtu, 18 April 2026 - 18:01 WIB

Tak Tahan Debu dan Dampak Laut, Warga Bubun Lawan Aktivitas PT Aquanur

Rabu, 8 April 2026 - 19:33 WIB

Supervisi PKK Provsu di Langkat, Endang Syah Afandin Dorong Kader Desa

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:43 WIB

Perbaikan Jalan Secanggang Dianggarkan Rp8 Miliar, Ditargetkan Tuntas 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:48 WIB

Safari Ramadan di Pematang Jaya, Bupati Langkat Salurkan Bantuan Rp40 Juta untuk Dua Masjid

Berita Terbaru

Advertorial

Grosir Terpal Pekanbaru Harga Murah untuk Proyek & Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 - 04:03 WIB