Foto : Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia (IPMAPI) Sumatera Utara.(ist)
Langkat – METROLANGKAT.COM
Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia (IPMAPI) Sumatera Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat mengevaluasi dan mencopot seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial I yang bertugas di Kantor Camat Tanjung Pura.
Desakan tersebut disampaikan Ketua IPMAPI Sumut, Muhammad Ihsan, S.Sos, menyusul dugaan penjualan tanah negara seluas 60 rante atau sekitar 2,4 hektare di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura.
Menurut Ihsan, tanah tersebut berstatus Hak Pakai atas tanah negara sejak 2004.
Dalam dokumen Hak Pakai, kata dia, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa apabila negara memerlukan kembali tanah tersebut, maka pemegang hak wajib mengembalikannya melalui pemerintah desa.
“Jika benar tanah itu berstatus tanah negara dengan Hak Pakai dan ada ketentuan wajib dikembalikan saat dibutuhkan, maka tidak semestinya diperjualbelikan.
Kami mendesak agar yang bersangkutan dievaluasi dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ihsan, Senin (…).
IPMAPI menduga tanah tersebut telah dialihkan dengan dalih “ganti rugi tanam tumbuh sawit” senilai Rp40 juta.
Dugaan ini, menurut Ihsan, perlu ditelusuri secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, Zulham, warga Desa Teluk Bakung, menyebutkan bahwa pemerintah desa telah meminta agar lahan tersebut dikembalikan menjadi aset desa.
Rencananya, tanah itu akan dikelola melalui koperasi desa guna mendukung program ketahanan pangan.
Ketua Kelompok Perikanan Desa Teluk Bakung, Rifa’i, juga menyatakan dukungan terhadap upaya desa menjadikan lahan tersebut sebagai aset bersama.
“Kami ingin tanah itu dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Jika memang tanah negara, seharusnya dikembalikan ke desa agar bisa dimanfaatkan untuk ketahanan pangan dan peningkatan pendapatan desa,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Camat Tanjung Pura maupun ASN berinisial I belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
IPMAPI Sumut berharap pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan status hukum lahan serta menjaga kepercayaan publik.(Rel/red)


















