Langkat – Metrolangkat.com
Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan strategis melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, yang mengarahkan penggunaan Dana Desa tahun 2025 paling sedikit 20 persen untuk kegiatan ketahanan pangan. Pelaksanaannya harus melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lembaga ekonomi masyarakat lainnya, atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) khusus sebagai cikal bakal BUMDes.
Namun, di Kabupaten Langkat, dari 240 desa yang ada, hanya 55 desa yang memiliki BUMDes berbadan hukum. Sisanya masih dalam proses verifikasi nama, perbaikan dokumen, atau bahkan belum memulai proses pendirian sama sekali. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana desa-desa tersebut dapat melaksanakan program ketahanan pangan sesuai dengan kebijakan nasional?
Menurut data dari Kementerian Keuangan, Kabupaten Langkat menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp239,8 miliar untuk tahun 2025. Dengan ketentuan alokasi minimal 20 persen untuk ketahanan pangan, berarti sekitar Rp47,96 miliar harus digunakan untuk program tersebut. Namun, tanpa keberadaan BUMDes yang aktif dan berbadan hukum, penyaluran dana ini menjadi tidak efektif dan rawan penyalahgunaan.
Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, menegaskan pentingnya peran BUMDes dalam pengelolaan Dana Desa untuk ketahanan pangan. Beliau menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan harus dilaksanakan melalui BUMDes, BUMDes bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya yang memenuhi kriteria tertentu. Jika desa belum memiliki BUMDes, maka harus membentuk TPK Ketahanan Pangan sebagai langkah awal pendirian BUMDes.
Sayangnya, di Langkat, banyak desa yang belum memiliki BUMDes atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya. Bahkan, beberapa desa yang telah menerima penyertaan modal dari Dana Desa tidak menunjukkan perkembangan usaha yang signifikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa justru tidak terserap dengan optimal.
Pemerintah Kabupaten Langkat perlu mengambil langkah tegas untuk mempercepat proses pendirian dan legalisasi BUMDes di seluruh desa. Selain itu, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa yang telah disalurkan ke BUMDes untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.
Tanpa adanya upaya serius dari pemerintah daerah dan desa, program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah pusat berisiko gagal di tingkat desa. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kesejahteraan masyarakat desa yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional.(Dwis)