Kepala Desa Sennah Diduga Korupsi Dana Desa, Ratusan Warga Turun ke Jalan

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – METROLANGKAT.COM

Ratusan masyarakat bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sennah (AMM-DS) menggelar aksi unjuk rasa di Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (23/9/2025).

Aksi ini menyoroti dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sennah, Horas Lumbang Gaol, sejak tahun anggaran 2018 hingga 2024.

Massa menuntut Kades segera memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran yang disebut-sebut ditilap tanpa transparansi.

Namun alih-alih memberikan klarifikasi, Kepala Desa justru diduga mengerahkan kelompok masyarakat penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan perangkat desa untuk menolak aksi tersebut.

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Kami Perangkat Desa Sennah Tidak Setuju Unjuk Rasa” di halaman kantor desa.

 

Baca Juga :  Syah Afandin Dukung Ketahanan Pangan Lewat Panen Padi Organik di Sei Bingai

Bahkan, massa penolak aksi menggunakan pengeras suara untuk mengganggu jalannya unjuk rasa damai.

Situasi sempat memanas lantaran terlihat ibu-ibu PKH, perangkat desa lengkap dengan atribut, hingga anak-anak berada di dalam kelompok penolak aksi.

Massa Nyaris Bentrok

Pimpinan aksi, Kristian Silalahi, mengecam tindakan tersebut sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat.

“Ini jelas mencederai demokrasi. Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Labuhanbatu sejak Jumat (19/9/2025).

Apa yang dilakukan perangkat desa dengan spanduk dan pengeras suara adalah bentuk penghalangan,” tegasnya.

Kristian menyatakan akan membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Besok kami akan laporkan ke polisi, karena menghalangi aksi damai jelas melanggar undang-undang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Syah Afandin Dorong Gula Aren Langkat Tembus Ekspor, Jadi Ikon Baru UMKM Desa

Pasal 18 ayat 1 undang-undang tersebut menegaskan, setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi warga negara menyampaikan pendapat, dapat dipidana penjara maksimal satu tahun.

Dugaan Bagi-Bagi Uang

Seorang sumber berinisial HS mengungkapkan, sebelum aksi digelar, sekelompok masyarakat yang menolak aksi diduga menerima uang sebesar Rp100.000 per orang. Namun, ia tidak mengetahui alasan uang tersebut dibagikan.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Bilah Hilir A. Sitompul mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

“Sampai saat ini kami belum tahu, tapi kami akan mendalaminya,” ujar Kapolsek kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Desa Sennah, Horas Lumbang Gaol, belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.( rif)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Tiorita Kick Off TMMD ke-128, Infrastruktur dan Kesejahteraan Desa Dikebut
Tak Tahan Debu dan Dampak Laut, Warga Bubun Lawan Aktivitas PT Aquanur
Supervisi PKK Provsu di Langkat, Endang Syah Afandin Dorong Kader Desa
Perbaikan Jalan Secanggang Dianggarkan Rp8 Miliar, Ditargetkan Tuntas 2026
Safari Ramadan di Pematang Jaya, Bupati Langkat Salurkan Bantuan Rp40 Juta untuk Dua Masjid
IPMAPI Sumut Desak Pemkab Langkat Evaluasi ASN Terkait Dugaan Transaksi Tanah Negara 60 Rante
Lerai Cekcok di Lapo Tuak, Pria di Tapanuli Tengah Tewas Dihantam Kayu dan Batu
Zakiyuddin: Bantuan Mesin Pertanian, Investasi Ketahanan Pangan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:42 WIB

Wabup Tiorita Kick Off TMMD ke-128, Infrastruktur dan Kesejahteraan Desa Dikebut

Sabtu, 18 April 2026 - 18:01 WIB

Tak Tahan Debu dan Dampak Laut, Warga Bubun Lawan Aktivitas PT Aquanur

Rabu, 8 April 2026 - 19:33 WIB

Supervisi PKK Provsu di Langkat, Endang Syah Afandin Dorong Kader Desa

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:43 WIB

Perbaikan Jalan Secanggang Dianggarkan Rp8 Miliar, Ditargetkan Tuntas 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:48 WIB

Safari Ramadan di Pematang Jaya, Bupati Langkat Salurkan Bantuan Rp40 Juta untuk Dua Masjid

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB