FPMS Tuding SPBU Kuala Selewengkan BBM Subsidi, Desak Polisi Bertindak

- Kontributor

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – metrolangkat.com

Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh sekelompok massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS) pada Rabu (15/5).

Aksi kali ini menyasar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.207.172 yang berlokasi di Kecamatan Kuala, serta Mapolsek Kuala, Kabupaten Langkat.

Ketua Umum FPMS, Randi Permana Nasution, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan respons atas dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh pengelola SPBU.

Menurutnya, berdasarkan laporan dan temuan dari masyarakat, SPBU tersebut diduga menjual BBM bersubsidi dengan harga non-subsidi, sehingga merugikan publik dan mencoreng nama baik badan usaha milik negara.

Baca Juga :  Selamat Hari Ibu: Nyawa Rumini Dikobaran Api Sang Bunda

“Aksi ini adalah tamparan keras bagi pengusaha SPBU yang kami duga telah memperkaya diri sendiri dengan menjual BBM subsidi secara ilegal.

Kami ingin masyarakat tahu, ini jelas melanggar hukum,” tegas Randi.

Lebih lanjut, Randi menyoroti temuan banyaknya jirigen saat aksi berlangsung, yang mengindikasikan adanya praktik penimbunan dan distribusi tidak tepat sasaran.

Ia menduga, SPBU tersebut mencoba mengelabui publik dengan mencampur distribusi BBM subsidi dan non-subsidi.

“Kami curiga, dari puluhan jirigen itu tidak semuanya berisi Pertamax. Bisa jadi di dalamnya terdapat Pertalite atau Solar bersubsidi. Ini trik kotor dan harus dihentikan,” katanya.

Baca Juga :  Tangis Haru Waringin dan Sunarti: Rumah Baru Berkat Bantuan Adli Tama Hidayat Sembiring

Randi juga mengutip Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa penjualan BBM eceran ilegal, termasuk melalui Pertamini, dapat dikenai sanksi pidana 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.

Ia menyayangkan sikap perwakilan SPBU yang dinilai tidak kooperatif dan seolah membenarkan praktik tersebut.

Karena itu, FPMS mendesak Kapolsek Kuala untuk menindak tegas pelaku penyimpangan dan akan melaporkan temuan ini ke PT Pertamina Regional Sumbagut.

“Kami akan mendorong agar dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU No. 14.207.172,” pungkas Randi, yang juga dikenal sebagai aktivis Cipayung Sumut. (Kus)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Kekerasan PT TPL Meletup Lagi, GMKI Sumut-NAD Ultimatum Penegak Hukum
Ricky Anthony Hadir Obati Duka Nursidah, Rumahnya Ludes Terbakar
Massa Desak Kapolres Binjai Tangkap Owner Judi Tembak Ikan, Kapolsek Barat Diminta Dicopot
Ratusan Ojol Gelar Aksi Damai Kenang Affan Kurniawan
Warga Medan Selayang Mengadu Soal Narkoba, Wali Kota Rico Waas Tegaskan Siap Bertindak
DPRD Binjai Sidak Peternakan Babi, Warga Desak Penutupan
Rumah Hangus, Ricky Anthony Hadir Ringankan Beban Ponidi
RA Bantu Keluarga Korban Tersengat Listrik di Secanggang: “Anak-anaknya Harus Tetap Bisa Hidup Layak”
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:48 WIB

Isu Kekerasan PT TPL Meletup Lagi, GMKI Sumut-NAD Ultimatum Penegak Hukum

Jumat, 19 September 2025 - 12:57 WIB

Ricky Anthony Hadir Obati Duka Nursidah, Rumahnya Ludes Terbakar

Senin, 15 September 2025 - 16:04 WIB

Massa Desak Kapolres Binjai Tangkap Owner Judi Tembak Ikan, Kapolsek Barat Diminta Dicopot

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:49 WIB

Ratusan Ojol Gelar Aksi Damai Kenang Affan Kurniawan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Warga Medan Selayang Mengadu Soal Narkoba, Wali Kota Rico Waas Tegaskan Siap Bertindak

Berita Terbaru