FPMS Tuding SPBU Kuala Selewengkan BBM Subsidi, Desak Polisi Bertindak

- Kontributor

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – metrolangkat.com

Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh sekelompok massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS) pada Rabu (15/5).

Aksi kali ini menyasar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.207.172 yang berlokasi di Kecamatan Kuala, serta Mapolsek Kuala, Kabupaten Langkat.

Ketua Umum FPMS, Randi Permana Nasution, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan respons atas dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh pengelola SPBU.

Menurutnya, berdasarkan laporan dan temuan dari masyarakat, SPBU tersebut diduga menjual BBM bersubsidi dengan harga non-subsidi, sehingga merugikan publik dan mencoreng nama baik badan usaha milik negara.

Baca Juga :  Satu Tahun Kasus Korupsi PPPK Langkat: Penegak Hukum Gagal, Guru Honorer Ditinggalkan

“Aksi ini adalah tamparan keras bagi pengusaha SPBU yang kami duga telah memperkaya diri sendiri dengan menjual BBM subsidi secara ilegal.

Kami ingin masyarakat tahu, ini jelas melanggar hukum,” tegas Randi.

Lebih lanjut, Randi menyoroti temuan banyaknya jirigen saat aksi berlangsung, yang mengindikasikan adanya praktik penimbunan dan distribusi tidak tepat sasaran.

Ia menduga, SPBU tersebut mencoba mengelabui publik dengan mencampur distribusi BBM subsidi dan non-subsidi.

“Kami curiga, dari puluhan jirigen itu tidak semuanya berisi Pertamax. Bisa jadi di dalamnya terdapat Pertalite atau Solar bersubsidi. Ini trik kotor dan harus dihentikan,” katanya.

Baca Juga :  Ricky Anthony: Semoga Farel Pulih, Jangan Ada Lagi Korban Serangan Monyet

Randi juga mengutip Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa penjualan BBM eceran ilegal, termasuk melalui Pertamini, dapat dikenai sanksi pidana 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.

Ia menyayangkan sikap perwakilan SPBU yang dinilai tidak kooperatif dan seolah membenarkan praktik tersebut.

Karena itu, FPMS mendesak Kapolsek Kuala untuk menindak tegas pelaku penyimpangan dan akan melaporkan temuan ini ke PT Pertamina Regional Sumbagut.

“Kami akan mendorong agar dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU No. 14.207.172,” pungkas Randi, yang juga dikenal sebagai aktivis Cipayung Sumut. (Kus)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benteng Sungai Jebol, Warga Pekubuan Langkat Teriak Minta Tolong ke Pemerintah
Penyaluran Bantuan Timsar Diserang, Abah Safwan : Kapolda Harus Sikat Pelaku ..
PLN Kerahkan Tim Darurat 24 Jam, Pemulihan Listrik Aceh Dikebut Lewati Lumpur dan Banjir
Warga Kelaparan Usai Banjir, Ricky Anthony Desak Pemerintah Gelontorkan Bahan Pangan Tanpa Menunggu”
Warga Aceh Tenggah Mengamuk di Kantor Bupati: Protes Penanganan Bencana Lamban
BSI RO 2 Medan Terobos Banjir Demi Kemanusiaan: Bantuan Diantar dengan Boat ke Pedalaman Langkat
Bupati Syah Afandin Kirim Satu Truk Fuso Logistik untuk Warga Tanjung Pura
Bangun Lingkungan Kondusif, Lapas Binjai Tekankan Disiplin dan Kepedulian Sesama
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:24 WIB

Benteng Sungai Jebol, Warga Pekubuan Langkat Teriak Minta Tolong ke Pemerintah

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:16 WIB

Penyaluran Bantuan Timsar Diserang, Abah Safwan : Kapolda Harus Sikat Pelaku ..

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:14 WIB

PLN Kerahkan Tim Darurat 24 Jam, Pemulihan Listrik Aceh Dikebut Lewati Lumpur dan Banjir

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:38 WIB

Warga Kelaparan Usai Banjir, Ricky Anthony Desak Pemerintah Gelontorkan Bahan Pangan Tanpa Menunggu”

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:24 WIB

Warga Aceh Tenggah Mengamuk di Kantor Bupati: Protes Penanganan Bencana Lamban

Berita Terbaru