39 Tahun Tak Dibayar, Warga Poncowarno Desak USU Lunasi Ganti Rugi Lahan

- Kontributor

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :  Puluhan warga Desa Pancowarno menuntut Universitas Sumatera Utara (USU) segera membayarkan hak masyarakat atas lahan yang telah digunakan selama 39 tahun.(Aspipin)

MEDAN | METROLANGKAT.COM

Puluhan warga Desa Poncowarno menuntut Universitas Sumatera Utara (USU) segera membayarkan hak masyarakat atas lahan yang telah digunakan selama 39 tahun.

Warga mengaku perjuangan menagih hak tersebut kerap berujung intimidasi hingga ancaman pidana.

Koordinator Masyarakat Desa Poncowarno, Aspipin Sinulingga, menjelaskan bahwa sejak 1986 USU mengambil alih sekitar 300 hektare ladang milik warga Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat (kini Desa Poncowarno).

Saat itu, USU menjanjikan ganti rugi dan sistem bagi hasil dengan alasan lahan akan dijadikan perkebunan percobaan, penelitian, dan pendidikan mahasiswa.

Namun kenyataannya, lahan tersebut berubah menjadi perkebunan sawit komersial.

“Namanya perkebunan percobaan, tapi isinya sawit semua dan hasilnya dijual.

Tidak pernah ada mahasiswa penelitian ke sana,” ujar Aspipin, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :   “Lebah yang Terlarang dan Langkat yang Lupa”

Ia menyebut total lahan perkebunan mencapai sekitar 500 hektare, dengan 300 hektare di antaranya milik warga.

Sejak mulai berproduksi pada 1990, hasil sawit tidak pernah dinikmati masyarakat.

Bahkan, Aspipin meragukan laporan produksi yang disebut hanya sekitar 100 ton per bulan dari lahan seluas itu.

Upaya warga menagih janji, lanjut Aspipin, justru dihadapkan pada tekanan dari berbagai pihak. “Warga diancam, ditakut-takuti, bahkan disebut melawan negara,” katanya.

Pada 2003, melalui fasilitasi Datuk Lelawangsa, dilakukan audiensi dan inventarisasi lahan.

Hasilnya disepakati bahwa 176,56 hektare merupakan milik 56 kepala keluarga dan harus dibayarkan ganti ruginya oleh USU.

Bahkan pada 2005, USU disebut telah menyurati Camat Salapian dan menyatakan dana pembayaran sudah tersedia. Namun hingga kini, warga mengaku belum menerima sepeser pun.

Aspipin juga membantah klaim USU yang menyebut ganti rugi telah dibayarkan.

Baca Juga :  Copot Kadis Pertanian dan Peternakan Langkat, Petani Tanjung Ibus Desak Perubahan

Dari data yang diterima warga, hanya 10 penerima yang benar-benar warga setempat, sementara sisanya disebut merupakan pegawai USU.

“Kami pegang datanya. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubag Inventarisasi dan Penghapusan Aset USU, Harun Zulfanudin, menyatakan warga belum pernah menunjukkan alas hak kepemilikan tanah sebagaimana diminta pihak kampus.

Menurutnya, USU telah mengantongi sertifikat hak pakai dari BPN.

Menanggapi hal tersebut, Aspipin menegaskan data kepemilikan warga sudah lama dipegang USU dan telah melalui proses inventarisasi sebanyak tiga kali.

“Tahun 1986 mana ada SHM atau SK Camat seperti sekarang. Data itu sudah disepakati,” katanya.

Aspipin menutup dengan menegaskan warga akan terus menuntut haknya.

“Sampai kapan pun, kami dan anak cucu kami akan tetap menuntut keadilan atas tanah kami,” pungkasnya.(Aspipin)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebun Pendidikan Diduga Jadi Bisnis, Hak Pakai USU di Langkat Masuk Bidik Sanksi
Warga Tak Pernah Diganti Rugi, Hak Pakai USU 300 Hektare Dipersoalkan
Air Mata Ibu Dedek Pecah Saat BAZNAS dan Camat Gebang Janjikan Rumah Layak Huni**
Warga Desa Salahaji Bersyukur Dibantu Starlink: “Terima Kasih Pak Bupati Langkat”
684 Istri Gugat Cerai di Binjai Sepanjang 2025, Judol dan Narkoba Dominan
Tembus Lumpur dan Sungai, Relawan Antar Harapan ke Korban Bencana Aceh Tamiang
Camat Binjai Barat dan DPRD Tinjau Lokasi Banjir di Bandar Sinembah
Pembunuhan di Buluh Telang Terungkap, Polisi Amankan Mantan Abang Ipar Korban
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kebun Pendidikan Diduga Jadi Bisnis, Hak Pakai USU di Langkat Masuk Bidik Sanksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:19 WIB

Warga Tak Pernah Diganti Rugi, Hak Pakai USU 300 Hektare Dipersoalkan

Kamis, 8 Januari 2026 - 06:49 WIB

Air Mata Ibu Dedek Pecah Saat BAZNAS dan Camat Gebang Janjikan Rumah Layak Huni**

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:30 WIB

Warga Desa Salahaji Bersyukur Dibantu Starlink: “Terima Kasih Pak Bupati Langkat”

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:41 WIB

684 Istri Gugat Cerai di Binjai Sepanjang 2025, Judol dan Narkoba Dominan

Berita Terbaru

Kabar Desa

Zakiyuddin: Bantuan Mesin Pertanian, Investasi Ketahanan Pangan

Minggu, 1 Feb 2026 - 14:21 WIB

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB