39 Tahun Tak Dibayar, Warga Poncowarno Desak USU Lunasi Ganti Rugi Lahan

- Kontributor

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :  Puluhan warga Desa Pancowarno menuntut Universitas Sumatera Utara (USU) segera membayarkan hak masyarakat atas lahan yang telah digunakan selama 39 tahun.(Aspipin)

MEDAN | METROLANGKAT.COM

Puluhan warga Desa Poncowarno menuntut Universitas Sumatera Utara (USU) segera membayarkan hak masyarakat atas lahan yang telah digunakan selama 39 tahun.

Warga mengaku perjuangan menagih hak tersebut kerap berujung intimidasi hingga ancaman pidana.

Koordinator Masyarakat Desa Poncowarno, Aspipin Sinulingga, menjelaskan bahwa sejak 1986 USU mengambil alih sekitar 300 hektare ladang milik warga Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat (kini Desa Poncowarno).

Saat itu, USU menjanjikan ganti rugi dan sistem bagi hasil dengan alasan lahan akan dijadikan perkebunan percobaan, penelitian, dan pendidikan mahasiswa.

Namun kenyataannya, lahan tersebut berubah menjadi perkebunan sawit komersial.

“Namanya perkebunan percobaan, tapi isinya sawit semua dan hasilnya dijual.

Tidak pernah ada mahasiswa penelitian ke sana,” ujar Aspipin, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  "Syazwan, Maafkan Abah yang Hanya Bisa Menangis Saat Merindukanmu"

Ia menyebut total lahan perkebunan mencapai sekitar 500 hektare, dengan 300 hektare di antaranya milik warga.

Sejak mulai berproduksi pada 1990, hasil sawit tidak pernah dinikmati masyarakat.

Bahkan, Aspipin meragukan laporan produksi yang disebut hanya sekitar 100 ton per bulan dari lahan seluas itu.

Upaya warga menagih janji, lanjut Aspipin, justru dihadapkan pada tekanan dari berbagai pihak. “Warga diancam, ditakut-takuti, bahkan disebut melawan negara,” katanya.

Pada 2003, melalui fasilitasi Datuk Lelawangsa, dilakukan audiensi dan inventarisasi lahan.

Hasilnya disepakati bahwa 176,56 hektare merupakan milik 56 kepala keluarga dan harus dibayarkan ganti ruginya oleh USU.

Bahkan pada 2005, USU disebut telah menyurati Camat Salapian dan menyatakan dana pembayaran sudah tersedia. Namun hingga kini, warga mengaku belum menerima sepeser pun.

Aspipin juga membantah klaim USU yang menyebut ganti rugi telah dibayarkan.

Baca Juga :  Warga Medan Selayang Mengadu Soal Narkoba, Wali Kota Rico Waas Tegaskan Siap Bertindak

Dari data yang diterima warga, hanya 10 penerima yang benar-benar warga setempat, sementara sisanya disebut merupakan pegawai USU.

“Kami pegang datanya. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubag Inventarisasi dan Penghapusan Aset USU, Harun Zulfanudin, menyatakan warga belum pernah menunjukkan alas hak kepemilikan tanah sebagaimana diminta pihak kampus.

Menurutnya, USU telah mengantongi sertifikat hak pakai dari BPN.

Menanggapi hal tersebut, Aspipin menegaskan data kepemilikan warga sudah lama dipegang USU dan telah melalui proses inventarisasi sebanyak tiga kali.

“Tahun 1986 mana ada SHM atau SK Camat seperti sekarang. Data itu sudah disepakati,” katanya.

Aspipin menutup dengan menegaskan warga akan terus menuntut haknya.

“Sampai kapan pun, kami dan anak cucu kami akan tetap menuntut keadilan atas tanah kami,” pungkasnya.(Aspipin)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NasDem Sumut Desak Menhut Ungkap Aktor Perusak Hutan Batang Toru
Mobil MBG Disebut Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01 Viral, 19 Pelajar Luka-luka
Ratusan Warga Kepung Pusat Kota Kuningan, Tuntut Evaluasi dan Pembubaran BTNGC
Benteng Sungai Jebol, Warga Pekubuan Langkat Teriak Minta Tolong ke Pemerintah
Penyaluran Bantuan Timsar Diserang, Abah Safwan : Kapolda Harus Sikat Pelaku ..
PLN Kerahkan Tim Darurat 24 Jam, Pemulihan Listrik Aceh Dikebut Lewati Lumpur dan Banjir
Warga Kelaparan Usai Banjir, Ricky Anthony Desak Pemerintah Gelontorkan Bahan Pangan Tanpa Menunggu”
Warga Aceh Tenggah Mengamuk di Kantor Bupati: Protes Penanganan Bencana Lamban
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:00 WIB

39 Tahun Tak Dibayar, Warga Poncowarno Desak USU Lunasi Ganti Rugi Lahan

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:17 WIB

NasDem Sumut Desak Menhut Ungkap Aktor Perusak Hutan Batang Toru

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:02 WIB

Mobil MBG Disebut Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01 Viral, 19 Pelajar Luka-luka

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:28 WIB

Ratusan Warga Kepung Pusat Kota Kuningan, Tuntut Evaluasi dan Pembubaran BTNGC

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:24 WIB

Benteng Sungai Jebol, Warga Pekubuan Langkat Teriak Minta Tolong ke Pemerintah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Chairin Simanjuntak Dominasi Tahap Awal Seleksi Sekda Binjai

Rabu, 17 Des 2025 - 12:32 WIB