Pasutri Mandi Bersama saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Metrolangkat.com

Di bulan Ramadan setiap muslim tidak hanya sekadar menahan haus dan lapar, tapi juga menahan hawa nafsu. Bahkan berhubungan intim antara suami istri juga diharamkan ketika berpuasa.

Lalu bagaimana pasutri yang melakukan aktivitas mandi bersama ketika berpuasa?

Hukum Suami Istri Mandi Bersama Saat Puasa

Menurut para ulama, mandi bersama suami saat berpuasa tidak secara langsung membatalkan puasa.

Namun, hukumnya bisa menjadi makruh jika menimbulkan rangsangan yang berpotensi menyebabkan keluarnya air mani atau terjadinya hubungan suami istri. Jika hanya sebatas mandi tanpa adanya syahwat, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Baca Juga :  Binjai Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Santri Nasional se-Sumatera Utara 2025

Dalam sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

“Aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi bersama dalam satu bejana ketika kami dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa mandi bersama suami atau istri diperbolehkan. Namun, dalam konteks puasa, ada dalil yang menyebutkan bahwa seseorang harus menjaga puasanya dari hal-hal yang dapat membatalkan atau menguranginya.

Diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Suatu hari saya mencium istri saya saat sedang berpuasa, lalu saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Hari ini saya telah melakukan perkara besar, saya mencium istri saya saat berpuasa.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Bagaimana menurutmu jika kamu berkumur-kumur dengan air?’ Umar menjawab: ‘Tidak masalah.’ Maka Rasulullah berkata: ‘Lalu mengapa?’” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Baca Juga :  Bulan Ramadhan Segera Tiba, Lakukan Persiapan Ini

Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa berdekatan dengan istri, termasuk mencium atau mandi bersama, tidak membatalkan puasa selama tidak menimbulkan syahwat.

Adapun batasan mandi bersama saat puasa bertujuan untuk menghindari hal yang memicu syahwat, sehingga mencegah kemungkinan berhubungan intim yang bisa membatalkan puasa.

Editor : Rhm

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar Muharram KNPI Gebang Ditutup, Camat Harap Jadi Benteng Generasi Muda
Resmikan Masjid Raudhatut Tauhid, Syah Afandin: Jadikan Masjid Pusat Pembinaan Umat dan Pemersatu Masyarakat
Sambut Idul Adha, Bupati Syah Afandin dan Wabup Tiorita Salurkan Sapi Qurban untuk Warga Besilam
Harkitnas 2026, Syah Afandin Serukan Perlindungan Generasi Muda di Tengah Era Digital
Syah Afandin : Tabligh Akbar UAS, Momentum Religius Satukan Masyarakat Langkat
Tepung Tawar Iringi Pelepasan 1.883 Calhaj Medan, Pesan Haru Rico Waas Bikin Jemaah Terharu
Angelina Sondakh Dijadwalkan Dakwah di Masjid Agung Binjai, Sabtu Pagi
Bupati Syah Afandin Hadiri Halal Bihalal IKAPTK, Lepas Tiga Calon Jemaah Haji
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:58 WIB

Gebyar Muharram KNPI Gebang Ditutup, Camat Harap Jadi Benteng Generasi Muda

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:15 WIB

Resmikan Masjid Raudhatut Tauhid, Syah Afandin: Jadikan Masjid Pusat Pembinaan Umat dan Pemersatu Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:02 WIB

Sambut Idul Adha, Bupati Syah Afandin dan Wabup Tiorita Salurkan Sapi Qurban untuk Warga Besilam

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:58 WIB

Harkitnas 2026, Syah Afandin Serukan Perlindungan Generasi Muda di Tengah Era Digital

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:05 WIB

Syah Afandin : Tabligh Akbar UAS, Momentum Religius Satukan Masyarakat Langkat

Berita Terbaru