Foto : Barang bukti hasil tangkapan selama enam bulan dipamerkan Polda Sumut.(ist)
Medan – metrolangkat.com
Polda Sumatera Utara mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari ribuan kasus tersebut, polisi menangkap 4.628 tersangka dengan total barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) mencapai sekitar 5,3 ton.
Data tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut, BNN Provinsi Sumut, Bea Cukai, Avsec Bandara Kualanamu, serta jajaran pejabat utama Polda Sumut.
Kapolda memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan seluruh Satresnarkoba jajaran atas peningkatan kinerja dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.
Menurutnya, tren pengungkapan narkoba di Sumut terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2024, aparat berhasil menyita sekitar 1,5 ton sabu, meningkat menjadi sekitar 1,7 ton pada 2025.
Sementara hingga pertengahan 2026, barang bukti sabu yang telah diamankan mencapai sekitar 950 kilogram.
“Kami optimistis angka ini akan terus bertambah hingga akhir tahun seiring masifnya penindakan terhadap jaringan narkotika.
Pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas karena kejahatan ini mengancam masa depan generasi muda,” tegas Kapolda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan, selain perkara reguler, pihaknya juga mengungkap 869 kasus melalui operasi kepolisian khusus dengan menangkap 1.077 tersangka.
Dari operasi tersebut, petugas menyita sekitar 3,2 ton barang bukti berbagai jenis narkotika.
Selama Semester I 2026, Ditresnarkoba Polda Sumut juga menggelar 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menghasilkan 82 perkara dengan 105 tersangka.
Selain itu, sebanyak 81 patroli dan razia di tempat hiburan malam berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Polda Sumut turut memusnahkan barang bukti dari 29 perkara dengan 40 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, serta satu kilogram ketamin.
Kapolda menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polda Sumut dengan Kejaksaan, BNN, Bea Cukai, Avsec Bandara Kualanamu, dan berbagai instansi terkait.
Sinergi itu akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang masih menjadikan Sumatera Utara sebagai salah satu wilayah perlintasan maupun tujuan peredaran narkoba.(wis)


















