Polda Sumut Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – METROLANGKAT.COM

Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran melaksanakan pemeriksaan serentak senjata api (senpi) dinas dan amunisi pada Senin (23/12/2024) dalam apel pagi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2729/XII/WAS./2024 tanggal 17 Desember 2024, yang mengatur langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri.

Kapolda Sumut menerbitkan Surat Telegram turunan Nomor ST/1106/XII/WAS.1.2/2024 tanggal 19 Desember 2024, untuk mempertegas pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

Apel di tingkat Polda dipimpin Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Rony Samtana, S.IK., M.T.C.P., dengan melibatkan Irwasda, Karo SDM, dan Kabid Propam.

Baca Juga :  1.510 Personel Polda Sumut Naik Pangkat, Kapolda: Bukan Hanya Kebanggaan, Tapi Amanah Besar

Di tingkat Polres, pemeriksaan dikoordinasikan oleh Wakapolres bersama Kabag SDM, Kasipropam, dan Kasiwas.

Pemeriksaan ini meliputi pendataan ulang senpi dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota, serta penarikan senpi dengan izin yang telah habis masa berlaku.

Senjata api yang tidak relevan dengan tugas berisiko tinggi wajib dikembalikan untuk disimpan di gudang dengan pengamanan ketat.

“Pendataan ulang ini bertujuan memastikan seluruh senjata api dan amunisi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab anggota,” ujar Brigjen. Pol. Rony Samtana.

Baca Juga :  Syah Afandin Hadirkan Bantuan Besar DPR RI untuk Korban Banjir Langkat

Selain itu, seluruh jajaran diwajibkan melaporkan hasil pemeriksaan, termasuk dokumentasi dan berita acara, kepada Irwasda melalui Subbagrenmin masing-masing.

Laporan ini akan menjadi dasar evaluasi lanjutan dan penetapan prosedur baru pemberian izin senjata api.

 

Langkah ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam mendukung arahan Kapolri untuk mencegah penyalahgunaan senpi.

“Senjata api hanya boleh digunakan sesuai tugas dan dalam batas aturan hukum. Tugas utama kita adalah melindungi masyarakat,” tegas Brigjen. Pol. Rony Samtana.(yong)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo di Pemko Binjai, Massa Soroti Pemberhentian Kepling dan Dugaan Jual Beli Jabatan
Haornas ke-43, Bobby Nasution Beri Tali Asih untuk 13 Legenda Olahraga Sumut
Kumpul Kebo Mulai Merebak di Indonesia, Perempuan dan Anak Disebut Paling Rentan
Rico Waas: Suami Bukan Penghasil ASI, Tapi Kunci Ibu Sukses Menyusui
Viral Video Ungkap Dugaan Setoran Bandar Sabu ke Oknum Polisi Langkat
Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Tepat Kebutuhan
Maulid Nabi di Lapas Binjai, Momentum Warga Binaan Perkuat Iman dan Akhlak
Akses Langkat–Karo Terancam Putus, Bobby Janji Perbaiki Jalan Pamah Semelir Oktober
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:29 WIB

Demo di Pemko Binjai, Massa Soroti Pemberhentian Kepling dan Dugaan Jual Beli Jabatan

Senin, 14 September 2026 - 13:58 WIB

Haornas ke-43, Bobby Nasution Beri Tali Asih untuk 13 Legenda Olahraga Sumut

Senin, 14 September 2026 - 06:52 WIB

Kumpul Kebo Mulai Merebak di Indonesia, Perempuan dan Anak Disebut Paling Rentan

Minggu, 13 September 2026 - 18:23 WIB

Rico Waas: Suami Bukan Penghasil ASI, Tapi Kunci Ibu Sukses Menyusui

Sabtu, 12 September 2026 - 20:01 WIB

Viral Video Ungkap Dugaan Setoran Bandar Sabu ke Oknum Polisi Langkat

Berita Terbaru