Kominfo Langkat Perketat Aturan Pembayaran Media, Ini Alasannya

- Kontributor

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan gambar : Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto, S.STP, M.Si.(ist)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat memperketat aturan pembayaran jasa publikasi bagi wartawan.

Langkah ini diambil untuk memastikan efisiensi anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efektivitas Anggaran Pemerintah, khususnya dalam bidang publikasi.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 500.12-18/Diskominfo/2025, yang diterbitkan pada 24 Januari 2024.

Dalam surat tersebut, Kominfo Langkat menegaskan bahwa hanya wartawan yang memenuhi persyaratan tertentu—termasuk memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers—yang berhak menerima pembayaran jasa publikasi.

 

Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto, S.STP, M.Si., menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers.

“Pemkab Langkat tidak pernah melarang wartawan untuk meliput. Tolong ini digarisbawahi.

Semua jurnalis tetap memiliki hak untuk menjalankan tugasnya sesuai kode etik. Yang kami atur hanyalah mekanisme pembayaran jasa publikasi agar lebih profesional, tepat sasaran, dan efisien sesuai arahan Presiden,” ujarnya.

Baca Juga :  Adli Tama Dukung Pembangunan Masjid Al-Fallah Melalui NGEBAKSOS di Desa Sematar

Selaras dengan Regulasi Pers

Dinas Kominfo Langkat memastikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kebijakan ini justru menegakkan standar profesionalisme wartawan sebagaimana diamanatkan dalam:

✅ Pasal 15 ayat (2): Dewan Pers berperan dalam meningkatkan kualitas dan standar profesionalisme wartawan.

✅ Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik.

✅ Pasal 9 ayat (2): Perusahaan pers harus berbadan hukum, sehingga kebijakan ini juga mendorong legalitas media yang bermitra dengan Pemkab Langkat.

Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan, yang mewajibkan wartawan memiliki standar kompetensi guna menjaga profesionalisme, melindungi kepentingan publik, dan menegakkan kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Twitter Memiliki Saingan baru yaitu sebuah Platform yang dibuat oleh Meta

Dorong Profesionalisme dan Kemitraan yang Sehat

 

Kominfo Langkat menegaskan bahwa kompetensi wartawan bukan sekadar soal keterampilan menulis berita, tetapi juga pemahaman terhadap etika jurnalistik, hukum pers, serta tanggung jawab dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

Oleh karena itu, wartawan yang ingin menerima pembayaran jasa publikasi wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan oleh lembaga yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan kemitraan antara pemerintah daerah dan media semakin profesional, transparan, serta mendukung penyebaran informasi yang akurat dan berkualitas bagi masyarakat.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi agar kebijakan ini berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pemberitaan di Langkat,” pungkas Wahyudiharto.(rel/yg)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Jalan Menuju Lhokseumawe Lumpuh: Warga Evakuasi Kendaraan yang Tertimbun Lumpur dan Batu Besar
Solidaritas Guru dan Siswa Langkat: Bantuan Banjir Khusus untuk Keluarga PGRI”
Buntut Banjir Sumut, Stok BBM di Binjai Krit is: SPBU Tutup, Warga Mengantre Berjam-Jam
Patroli Gabungan Tiga Pilar Sisir Labuhanbatu, Aksi Kriminal Dihadang Sejak Dini
KAMMI Ingatkan Pemkab Tapteng: Kursi Sekda Bukan Tempat bagi Sosok Berjejak Asusila
Walikota Medan dalam Bayang-Bayang Tengkulak Politik
Kokohkan Barisan, MPC PP Langkat Reshuffle Pengurus dan Siapkan RPP 2026
Advokasi Perlindungan Perempuan di Langkat Soroti Peningkatan TPPO di Sumatera Utara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:55 WIB

Akses Jalan Menuju Lhokseumawe Lumpuh: Warga Evakuasi Kendaraan yang Tertimbun Lumpur dan Batu Besar

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:41 WIB

Solidaritas Guru dan Siswa Langkat: Bantuan Banjir Khusus untuk Keluarga PGRI”

Sabtu, 29 November 2025 - 15:48 WIB

Buntut Banjir Sumut, Stok BBM di Binjai Krit is: SPBU Tutup, Warga Mengantre Berjam-Jam

Minggu, 23 November 2025 - 15:13 WIB

Patroli Gabungan Tiga Pilar Sisir Labuhanbatu, Aksi Kriminal Dihadang Sejak Dini

Minggu, 23 November 2025 - 15:08 WIB

KAMMI Ingatkan Pemkab Tapteng: Kursi Sekda Bukan Tempat bagi Sosok Berjejak Asusila

Berita Terbaru