Keterangan gambar : Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto, S.STP, M.Si.(ist)
Langkat – METROLANGKAT.COM
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat memperketat aturan pembayaran jasa publikasi bagi wartawan.
Langkah ini diambil untuk memastikan efisiensi anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efektivitas Anggaran Pemerintah, khususnya dalam bidang publikasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 500.12-18/Diskominfo/2025, yang diterbitkan pada 24 Januari 2024.
Dalam surat tersebut, Kominfo Langkat menegaskan bahwa hanya wartawan yang memenuhi persyaratan tertentu—termasuk memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers—yang berhak menerima pembayaran jasa publikasi.
Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto, S.STP, M.Si., menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers.
“Pemkab Langkat tidak pernah melarang wartawan untuk meliput. Tolong ini digarisbawahi.
Semua jurnalis tetap memiliki hak untuk menjalankan tugasnya sesuai kode etik. Yang kami atur hanyalah mekanisme pembayaran jasa publikasi agar lebih profesional, tepat sasaran, dan efisien sesuai arahan Presiden,” ujarnya.
Selaras dengan Regulasi Pers
Dinas Kominfo Langkat memastikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kebijakan ini justru menegakkan standar profesionalisme wartawan sebagaimana diamanatkan dalam:
✅ Pasal 15 ayat (2): Dewan Pers berperan dalam meningkatkan kualitas dan standar profesionalisme wartawan.
✅ Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik.
✅ Pasal 9 ayat (2): Perusahaan pers harus berbadan hukum, sehingga kebijakan ini juga mendorong legalitas media yang bermitra dengan Pemkab Langkat.
Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan, yang mewajibkan wartawan memiliki standar kompetensi guna menjaga profesionalisme, melindungi kepentingan publik, dan menegakkan kemerdekaan pers.
Dorong Profesionalisme dan Kemitraan yang Sehat
Kominfo Langkat menegaskan bahwa kompetensi wartawan bukan sekadar soal keterampilan menulis berita, tetapi juga pemahaman terhadap etika jurnalistik, hukum pers, serta tanggung jawab dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.
Oleh karena itu, wartawan yang ingin menerima pembayaran jasa publikasi wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan oleh lembaga yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers.
Dengan penerapan aturan ini, diharapkan kemitraan antara pemerintah daerah dan media semakin profesional, transparan, serta mendukung penyebaran informasi yang akurat dan berkualitas bagi masyarakat.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi agar kebijakan ini berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pemberitaan di Langkat,” pungkas Wahyudiharto.(rel/yg)