Kominfo Langkat Perketat Aturan Pembayaran Media, Ini Alasannya

- Kontributor

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan gambar : Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto, S.STP, M.Si.(ist)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat memperketat aturan pembayaran jasa publikasi bagi wartawan.

Langkah ini diambil untuk memastikan efisiensi anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efektivitas Anggaran Pemerintah, khususnya dalam bidang publikasi.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 500.12-18/Diskominfo/2025, yang diterbitkan pada 24 Januari 2024.

Dalam surat tersebut, Kominfo Langkat menegaskan bahwa hanya wartawan yang memenuhi persyaratan tertentu—termasuk memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers—yang berhak menerima pembayaran jasa publikasi.

 

Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto, S.STP, M.Si., menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers.

“Pemkab Langkat tidak pernah melarang wartawan untuk meliput. Tolong ini digarisbawahi.

Semua jurnalis tetap memiliki hak untuk menjalankan tugasnya sesuai kode etik. Yang kami atur hanyalah mekanisme pembayaran jasa publikasi agar lebih profesional, tepat sasaran, dan efisien sesuai arahan Presiden,” ujarnya.

Baca Juga :  Traffic Light Bermasalah, Kadishub Kota Binjai: Sedang Perbaikan

Selaras dengan Regulasi Pers

Dinas Kominfo Langkat memastikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kebijakan ini justru menegakkan standar profesionalisme wartawan sebagaimana diamanatkan dalam:

✅ Pasal 15 ayat (2): Dewan Pers berperan dalam meningkatkan kualitas dan standar profesionalisme wartawan.

✅ Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik.

✅ Pasal 9 ayat (2): Perusahaan pers harus berbadan hukum, sehingga kebijakan ini juga mendorong legalitas media yang bermitra dengan Pemkab Langkat.

Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan, yang mewajibkan wartawan memiliki standar kompetensi guna menjaga profesionalisme, melindungi kepentingan publik, dan menegakkan kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Hujan Deras Melanda Kota Binjai, Ribuan Rumah Terendam Banjir

Dorong Profesionalisme dan Kemitraan yang Sehat

 

Kominfo Langkat menegaskan bahwa kompetensi wartawan bukan sekadar soal keterampilan menulis berita, tetapi juga pemahaman terhadap etika jurnalistik, hukum pers, serta tanggung jawab dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

Oleh karena itu, wartawan yang ingin menerima pembayaran jasa publikasi wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan oleh lembaga yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan kemitraan antara pemerintah daerah dan media semakin profesional, transparan, serta mendukung penyebaran informasi yang akurat dan berkualitas bagi masyarakat.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi agar kebijakan ini berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pemberitaan di Langkat,” pungkas Wahyudiharto.(rel/yg)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Abai Regulasi, Puluhan Tower Telkomsel di Langkat Tak Miliki SLF
Gembira Ginting Tegas: Kembalikan Semua Dokumen Sekolah 2024, Jangan Ada yang Disembunyikan
Rayakan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 dengan Syukuran dan Santuni Anak Yatim
70 Persen Jalan Rusak di Langkat, Ricky Anthony & Ondim Pastikan Perbaikan Dimulai Oktober
Gubernur Bobby Nasution Sambut Baik Program PWI Sumut
Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tegas Utamakan Keamanan Warga
Bupati Langkat Ungkap 73% Jalan Rusak: Anggaran Jadi Kendala Perbaikan
Meriah dan Khidmat, PHBI Serang Jaya Hilir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 19:19 WIB

Diduga Abai Regulasi, Puluhan Tower Telkomsel di Langkat Tak Miliki SLF

Selasa, 23 September 2025 - 13:45 WIB

Gembira Ginting Tegas: Kembalikan Semua Dokumen Sekolah 2024, Jangan Ada yang Disembunyikan

Selasa, 23 September 2025 - 11:56 WIB

Rayakan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 dengan Syukuran dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 17 September 2025 - 19:02 WIB

70 Persen Jalan Rusak di Langkat, Ricky Anthony & Ondim Pastikan Perbaikan Dimulai Oktober

Selasa, 16 September 2025 - 22:30 WIB

Gubernur Bobby Nasution Sambut Baik Program PWI Sumut

Berita Terbaru

KRIMINAL

Tiga Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

Rabu, 24 Sep 2025 - 15:36 WIB