Binjai – METROLANGKAT.COM
Aktivitas galian C di atas tanah perkebunan yang masih milik negara di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, hingga saat ini kian eksis beroperasi, Minggu (27/10).
Bahkan, oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pertambangan tersebut terkesan tidak tersentuh hukum dan kian melebarkan wilayahnya.
Sebab, aktivitas pertambangan pasir dan batu (Sirtu) itu awalnya berada di dekat lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Apalagi aktivitas ilegal tersebut diduga sudah beroperasi sejak setahun belakangan.
Pantauan awak media, setidaknya ada 2 alat berat berupa Excavator melakukan pengorekan di wilayah perkebunan tersebut. Beberapa Dump Truk juga tampak silih berganti ke lokasi untuk mengangkut material galian guna dibawa keluar.
Puas menambang di dekat TPA Binjai, sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab itu pun kini berpindah. Walau tidak jauh dan berjarak sekitar 800 meter saja dari lokasi awal, mereka terus melakukan penambangan ilegal yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.
Akses jalan perkebunan pun terlihat semakin hancur akibat truk yang lalu-lalang dan silih berganti mengangkut material dari lokasi. Tidak hanya itu, kerugian lain akibat galian C ini juga berdampak bagi pengguna jalan yang terpaksa harus memilih jalan karena material yang diangkut kerap berjatuhan sehingga dapat berakibat fatal.
Menanggapi soal itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, saat dikonfirmasi awak media baru baru ini, hanya menjawab normatif saja.
“Terima kasih infonya,” ungkap mantan Kapolres Pakpakbharat tersebut.
Disinyalir aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin dan berada di wilayah hukum Polres Binjai, terus eksis beroperasi tanpa memikirkan dampak lingkungannya.
Salah satu galian C di bawah Wilayah hukum (Wilkum) Polres Binjai yang diduga tidak mengantongi izin tersebut berada di Dusun I, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Di lokasi ilegal itu, secara terang-terangan penambangan dilakukan dengan menggunakan Excavator. Namun, praktik itu tercium oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan akhirnya mereka turun ke lokasi, Kamis (24/10) sekaligus dilakukan penyegelan. (*)