Foto : Pelaku penganiayaan yang diamankan Polisi usai pukul laki laki lain.(kus)
Binjai – metrolangkat.com
Petugas Kepolisian dari Polsek Sei Bingai, Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang pria berinisial PPG (33),
pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya, di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (31/3) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat pelaku melihat mantan istrinya, N (26), berboncengan dengan pria lain pada Kamis (8/1) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku yang mengetahui sepeda motor tersebut merupakan miliknya, langsung diliputi rasa cemburu dan sakit hati.
“Merasa sakit hati, pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan gagang sapu kayu hingga korban tersungkur,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (1/4).
Tak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan cara menduduki tubuh korban dan memukul menggunakan kedua tangannya.
“Setelah menganiaya, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan kesakitan,” lanjut Junaidi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Bingai.
Mendapat laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, SH, bersama anggotanya langsung turun ke lokasi dan membawa korban ke RSUD Djoelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di RTP Polsek Sei Bingai guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Kus)


















