Cemburu Lihat Mantan Istri, Pria di Binjai Aniaya Korban Pakai Gagang Sapu

- Kontributor

Rabu, 1 April 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku penganiayaan yang diamankan Polisi usai pukul laki laki lain.(kus)

Binjai – metrolangkat.com

Petugas Kepolisian dari Polsek Sei Bingai, Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang pria berinisial PPG (33),

pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya, di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (31/3) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat pelaku melihat mantan istrinya, N (26), berboncengan dengan pria lain pada Kamis (8/1) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku yang mengetahui sepeda motor tersebut merupakan miliknya, langsung diliputi rasa cemburu dan sakit hati.

Baca Juga :  684 Istri Gugat Cerai di Binjai Sepanjang 2025, Judol dan Narkoba Dominan

“Merasa sakit hati, pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan gagang sapu kayu hingga korban tersungkur,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (1/4).

Tak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan cara menduduki tubuh korban dan memukul menggunakan kedua tangannya.

“Setelah menganiaya, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan kesakitan,” lanjut Junaidi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Bingai.

Mendapat laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, SH, bersama anggotanya langsung turun ke lokasi dan membawa korban ke RSUD Djoelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga :  Tembus Lumpur dan Sungai, Relawan Antar Harapan ke Korban Bencana Aceh Tamiang

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di RTP Polsek Sei Bingai guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tergerak dari Viral, Ricky Anthony Ulurkan Bantuan Biaya Pengobatan untuk Warga Secanggang
BAPERA Ingatkan Pemkab Langkat Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur
Bang Doli, Perjuangkan Pemulangan Ardiansyah Warga Binjai dari Penjara Phnom Penh
47 Hari di Penjara Kamboja, Tangis Ibu di Binjai Menanti Kepulangan Anaknya
Oknum Dokter ASN Langkat Terseret Dugaan Zina, Bupati Diminta Pecat Jika Terbukti
Teror Berkedok Pengamanan? Jejak Dugaan Kekerasan Oknum BKO di Tambunan
Pertamina EP Rantau Salurkan Air Bersih dan Sembako ke Puluhan Desa Terdampak Banjir
Kebun Pendidikan Diduga Jadi Bisnis, Hak Pakai USU di Langkat Masuk Bidik Sanksi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:11 WIB

Cemburu Lihat Mantan Istri, Pria di Binjai Aniaya Korban Pakai Gagang Sapu

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:19 WIB

Tergerak dari Viral, Ricky Anthony Ulurkan Bantuan Biaya Pengobatan untuk Warga Secanggang

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:57 WIB

BAPERA Ingatkan Pemkab Langkat Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:22 WIB

Bang Doli, Perjuangkan Pemulangan Ardiansyah Warga Binjai dari Penjara Phnom Penh

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:02 WIB

47 Hari di Penjara Kamboja, Tangis Ibu di Binjai Menanti Kepulangan Anaknya

Berita Terbaru