Kabar Bahagia! 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Resmi Dapat THR dan Gaji ke-13

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman saat memberikan keterangan di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).(ist)

Medan – METROLANGKAT.COM

Kabar super menggembirakan datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus gaji ke-13 pada tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman saat memberikan keterangan di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).

Kabar baik ini muncul setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk ASN.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR tanpa membedakan status penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga :  Dandim 0203/Langkat Ajak Media Jaga Stabilitas Daerah, Forum Silaturahmi Berlangsung Hangat

“Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” tegas Wiriya.

Ia menjelaskan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR tetap diberikan namun dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

“Perhitungannya dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan lalu dikalikan jumlah bulan masa kerja. Jadi tetap ada hak yang diterima sesuai masa kerja,” jelasnya.

Wiriya juga meminta para PPPK paruh waktu tidak lagi khawatir soal hak tersebut karena regulasinya sudah jelas dan menjadi dasar pemerintah daerah untuk menyalurkan pembayaran.

“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi.

Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ujarnya.

Saat ini Pemko Medan sedang menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota sebagai dasar teknis pencairan.

Baca Juga :  KOMBAT Medan Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan

Setelah aturan tersebut ditandatangani Wali Kota, proses pembayaran akan segera dilakukan.

“Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, pencairan bisa langsung berjalan,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan bahwa selain THR, PPPK paruh waktu juga dipastikan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi yang sama.

Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat.

“Kami minta seluruh OPD segera mengajukan SPM setelah aturan teknis diterbitkan. BKAD siap memproses agar hak ASN dapat segera diterima,” tegasnya.

Dengan kepastian ini, ribuan PPPK paruh waktu di Kota Medan kini bisa bernapas lega. Selain merayakan Lebaran,

mereka juga dipastikan menerima tambahan penghasilan berupa THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution Buka MTQ Sumut, Ajak Bangun Daerah dengan Nilai Alquran
Merajut Harapan dari Limbah Jerami, Petani Pengabuan Tingkatkan Penghasilan Lewat Produk Ramah Lingkungan
Pertamina Drilling Latih Gen Z Desa Kaplongan Ubah Sampah Organik Jadi Cairan Anti Korosi untuk Industri Migas
Rico Waas Tegas Perangi Judi Online, Sebut Sudah Copot Camat Terlibat Judol
Afandin Lepas Putri Langkat ke Ajang Inovasi Dunia di Malaysia
Langkat Bersinar! Syah Afandin Antar Daerah Raih Penghargaan Nasional
Bukber KNPI Langkat, Ketua DPRD Ajak Pemuda Tinggalkan Perbedaan dan Bersatu Bangun Daerah
Ricky Anthony–PWI Langkat Hadir untuk Wartawan, Berbagi Berkah Jelang Idulfitri
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:14 WIB

Bobby Nasution Buka MTQ Sumut, Ajak Bangun Daerah dengan Nilai Alquran

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:40 WIB

Merajut Harapan dari Limbah Jerami, Petani Pengabuan Tingkatkan Penghasilan Lewat Produk Ramah Lingkungan

Senin, 18 Mei 2026 - 20:06 WIB

Pertamina Drilling Latih Gen Z Desa Kaplongan Ubah Sampah Organik Jadi Cairan Anti Korosi untuk Industri Migas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:27 WIB

Rico Waas Tegas Perangi Judi Online, Sebut Sudah Copot Camat Terlibat Judol

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:57 WIB

Afandin Lepas Putri Langkat ke Ajang Inovasi Dunia di Malaysia

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisnis

Kasus Korupsi MBG Meluas, Sony Sonjaya Sebut Banyak Pihak Terlibat

Kamis, 18 Jun 2026 - 13:06 WIB

Internasional

Hubungan Memanas? Trump Sebut Netanyahu Harus Lebih Bertanggung Jawab

Kamis, 18 Jun 2026 - 11:10 WIB