Kabar Bahagia! 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Resmi Dapat THR dan Gaji ke-13

- Kontributor

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman saat memberikan keterangan di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).(ist)

Medan – METROLANGKAT.COM

Kabar super menggembirakan datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus gaji ke-13 pada tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman saat memberikan keterangan di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).

Kabar baik ini muncul setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk ASN.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR tanpa membedakan status penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Ajak Guru jadi Pemimpin Inspiratif di Hari Guru ke-79

“Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” tegas Wiriya.

Ia menjelaskan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR tetap diberikan namun dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

“Perhitungannya dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan lalu dikalikan jumlah bulan masa kerja. Jadi tetap ada hak yang diterima sesuai masa kerja,” jelasnya.

Wiriya juga meminta para PPPK paruh waktu tidak lagi khawatir soal hak tersebut karena regulasinya sudah jelas dan menjadi dasar pemerintah daerah untuk menyalurkan pembayaran.

“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi.

Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ujarnya.

Saat ini Pemko Medan sedang menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota sebagai dasar teknis pencairan.

Baca Juga :  Karyawan Pertamina dan Mahasiswa ITS Adu Gagasan Inovatif di Forum IIA 2024

Setelah aturan tersebut ditandatangani Wali Kota, proses pembayaran akan segera dilakukan.

“Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, pencairan bisa langsung berjalan,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan bahwa selain THR, PPPK paruh waktu juga dipastikan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi yang sama.

Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat.

“Kami minta seluruh OPD segera mengajukan SPM setelah aturan teknis diterbitkan. BKAD siap memproses agar hak ASN dapat segera diterima,” tegasnya.

Dengan kepastian ini, ribuan PPPK paruh waktu di Kota Medan kini bisa bernapas lega. Selain merayakan Lebaran,

mereka juga dipastikan menerima tambahan penghasilan berupa THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktifis Hukum Binjai Puji Sosok Kasat Narkoba Polres Langkat
Lapas Binjai Tebar Kepedulian Ramadan, Kalapas Wawan Irawan Pimpin Aksi Berbagi Takjil
Puisi Mahasiswi Unimed tentang Kelestarian Bumi Tuai Apresiasi Ketua TP PKK Langkat
1.160 Poskamling Aktif, Kriminalitas Medan Turun 14 Persen
KOMBAT Medan Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan
Lamdina Elizabeth Marpaung Sabet The MODA di GYDMUN
Lamdina Marpaung Harumkan Nama Indonesia di Ajang Model United Nations GYDMUN
Bupati Langkat Syah Afandin: Isra Mi’raj Momentum Perkuat Iman dan Sambut Ramadhan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:37 WIB

Aktifis Hukum Binjai Puji Sosok Kasat Narkoba Polres Langkat

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:46 WIB

Kabar Bahagia! 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Resmi Dapat THR dan Gaji ke-13

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:51 WIB

Lapas Binjai Tebar Kepedulian Ramadan, Kalapas Wawan Irawan Pimpin Aksi Berbagi Takjil

Senin, 23 Februari 2026 - 22:03 WIB

Puisi Mahasiswi Unimed tentang Kelestarian Bumi Tuai Apresiasi Ketua TP PKK Langkat

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:54 WIB

1.160 Poskamling Aktif, Kriminalitas Medan Turun 14 Persen

Berita Terbaru

Inspiratif

Aktifis Hukum Binjai Puji Sosok Kasat Narkoba Polres Langkat

Rabu, 11 Mar 2026 - 21:37 WIB

Berita

Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai

Rabu, 11 Mar 2026 - 21:32 WIB