Madina– METROLANGKAT.COM
Tim gabungan Brimob bersama Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita 14 unit ekskavator di lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, tujuh orang turut diamankan.
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka, mengatakan sebanyak 12 ekskavator ditemukan langsung di area pertambangan ilegal.
Sementara dua unit lainnya disita saat hendak menuju lokasi tambang.
“Alhamdulillah, 12 ekskavator kami amankan di lokasi tambang ilegal,” ujar Rantau, Senin (2/3/2026).
Ia menyebutkan, tujuh orang yang ditangkap diduga merupakan pekerja tambang ilegal.
Namun, peran masing-masing masih dalam pendalaman oleh tim Ditreskrimsus.
“Ada beberapa tersangka dengan perannya masing-masing. Nanti akan didalami tim Krimsus,” katanya.
Rantau mengungkapkan, saat proses penyergapan sempat terjadi kebocoran informasi sehingga sebagian pelaku melarikan diri ke seberang sungai dan masuk ke area hutan.
“Ketika penyergapan, informasi sudah sedikit bocor. Mereka bubar dan berhamburan ke seberang. Kami mendapatkan 12 ekskavator di sana,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, lokasi tambang tergolong sulit dijangkau. Dari permukiman warga, perjalanan menuju titik tambang memakan waktu sekitar 12 jam jika ditempuh dengan berjalan kaki.
Sementara menggunakan sepeda motor modifikasi membutuhkan waktu sekitar tiga setengah jam.
“Kurang lebih 12 jam berjalan kaki. Kalau tim pendobrak menggunakan roda dua sekitar tiga setengah jam,” ungkapnya.
Rantau mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak alam serta memicu banjir dan bencana lainnya.(Wis)


















