THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Siapkan Posko Pengaduan

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar.(ist)

Medan – METROLANGKAT.COM

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut) mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa kewajiban tersebut masih mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan

Republik Indonesia melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Yuliani, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, THR wajib dibayarkan sebesar satu bulan upah, yang dapat berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga :  Syah Afandin, Usai Lebaran ASN diminta Kembali Fokus Bekerja

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional.

“Perhitungannya masa kerja dikalikan satu bulan upah, lalu dibagi dua belas. Namun jika masa kerjanya masih di bawah satu bulan, maka tidak berhak menerima THR,” jelasnya.

Denda 5 Persen Jika Terlambat

Sesuai regulasi, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.

Selain denda, sanksi administratif juga dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga :  13.000 Pekerjaan Baru Menanti di Sei Mangkei, Bobby Nasution: Pekerja Lokal Jadi Prioritas!

Posko Pengaduan Dibuka

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, Disnaker Sumut membuka Posko Pengaduan THR.

Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id maupun secara langsung di kantor Disnaker Sumut dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing.

“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR di Sumatera Utara.

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” tegas Yuliani.

Ia menambahkan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan,

pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung guna mengetahui penyebabnya.

Disnaker Sumut berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pembayaran THR demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Setujui Rekomendasi LKPJ 2025, Pemkab Langkat Siap Tancap Gas Perbaiki Kinerja
Pemprov Sumut: Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Murni Dinamika Internal
Rico Dorong Sinergi Antar Kota di Raker Komwil I APEKSI: Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Lantik 76 Pejabat, Rico Waas Tegaskan Evaluasi Ketat dalam 6 Bulan
Kejar Huntap Tuntas 2026, Bobby Nasution Tekankan Validasi Data Penerima
PAD Medan Tembus 19,91% di April 2026, Rico Waas Genjot Pajak dan Tagih Penunggak Besar
Zakiyuddin Harahap Gaspol Benahi Kesehatan dan “Perang Terbuka” Lawan Narkoba di Medan
Wali Kota Medan Hadiri Paripurna Hut Ke-78 Provinsi Sumut
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:36 WIB

DPRD Setujui Rekomendasi LKPJ 2025, Pemkab Langkat Siap Tancap Gas Perbaiki Kinerja

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Sumut: Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Murni Dinamika Internal

Senin, 20 April 2026 - 18:27 WIB

Rico Dorong Sinergi Antar Kota di Raker Komwil I APEKSI: Kunci Hadapi Tantangan Zaman

Kamis, 16 April 2026 - 20:24 WIB

Lantik 76 Pejabat, Rico Waas Tegaskan Evaluasi Ketat dalam 6 Bulan

Rabu, 15 April 2026 - 22:14 WIB

Kejar Huntap Tuntas 2026, Bobby Nasution Tekankan Validasi Data Penerima

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB