THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Siapkan Posko Pengaduan

- Kontributor

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar.(ist)

Medan – METROLANGKAT.COM

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut) mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa kewajiban tersebut masih mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan

Republik Indonesia melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Yuliani, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, THR wajib dibayarkan sebesar satu bulan upah, yang dapat berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga :  Satgas Premanisme Langkat Resmi Dibentuk Ondim, : Biar Investasi Amans

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional.

“Perhitungannya masa kerja dikalikan satu bulan upah, lalu dibagi dua belas. Namun jika masa kerjanya masih di bawah satu bulan, maka tidak berhak menerima THR,” jelasnya.

Denda 5 Persen Jika Terlambat

Sesuai regulasi, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.

Selain denda, sanksi administratif juga dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga :  Rico Waas: PPPK Harus Profesional, Berintegritas, dan Utamakan Pelayanan Publik

Posko Pengaduan Dibuka

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, Disnaker Sumut membuka Posko Pengaduan THR.

Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id maupun secara langsung di kantor Disnaker Sumut dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing.

“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR di Sumatera Utara.

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” tegas Yuliani.

Ia menambahkan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan,

pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung guna mengetahui penyebabnya.

Disnaker Sumut berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pembayaran THR demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbaikan Tiga Ruas Jalan di Paluta Dimulai 2026, Sipiongot Jadi Prioritas
Wabup Tiorita Dorong Lompatan Transformasi Digital Layanan Kependudukan di Langkat
Sekda Amril Pimpin Tim II Safari Ramadhan di Stabat, Serahkan Hibah Rp20 Juta untuk Masjid Halimah Abdul Hamid
Wabup Tiorita Safari Ramadhan di Salapian, Serahkan Hibah Rp40 Juta untuk Dua Masjid
Tarif Parkir Medan Turun, Pemko Benahi Sistem dan Tertibkan Jukir
Rico Tri Putra Bayu Waas Lantik 213 Pejabat, Instruksi Tancap Gas di Ramadan
Pemkab Langkat Salurkan ZIS 2026, Siswa dan Guru Ngaji Korban Banjir Terima Bantuan
Syah Afandin Dukung Penguatan ABPEDNAS, Dorong Tata Kelola Desa Bersih dan Akuntabel
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:26 WIB

Perbaikan Tiga Ruas Jalan di Paluta Dimulai 2026, Sipiongot Jadi Prioritas

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:36 WIB

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Siapkan Posko Pengaduan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:29 WIB

Wabup Tiorita Dorong Lompatan Transformasi Digital Layanan Kependudukan di Langkat

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:39 WIB

Sekda Amril Pimpin Tim II Safari Ramadhan di Stabat, Serahkan Hibah Rp20 Juta untuk Masjid Halimah Abdul Hamid

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:27 WIB

Wabup Tiorita Safari Ramadhan di Salapian, Serahkan Hibah Rp40 Juta untuk Dua Masjid

Berita Terbaru

Peristiwa

Kena OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dibawa ke Jakarta

Selasa, 3 Mar 2026 - 11:12 WIB