Binjai- METROLANGKAT.COM
Ada saja ulah seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Binjai. Seorang perempuan berinisial FW (32), warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Tanah Merah
Kecamatan Binjai Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya sendiri.
FW yang dipercaya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu kini dibekuk jajaran Satreskrim Polres Binjai atas dugaan pencurian dengan pemberatan, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp112 juta.
Tersangka diamankan pada Jumat (6/2) sekitar pukul 17.45 WIB, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, setelah polisi menerima informasi keberadaannya dari masyarakat.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan Polres Binjai dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menindak tegas setiap tindak kejahatan,” ujar AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (7/2) siang.
Ia menjelaskan, tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai ART di rumah korban.
“Tersangka diduga mencuri perhiasan emas milik korban saat berada di rumah tersebut,” tegasnya.
Kasus ini terungkap ketika korban hendak mengambil gaji ke bank. Saat membuka dompet penyimpanan di dalam lemari, korban terkejut mendapati sejumlah perhiasan emas miliknya telah hilang.
Adapun barang yang dilaporkan hilang yakni satu cincin emas bermata berlian seberat 6 gram, satu cincin emas bermata batu ungu seberat 6 gram,
satu mainan kalung emas bentuk pintu Aceh seberat 10 gram, serta satu mainan kalung emas berbentuk bulat seberat 34,5 gram.
“Total berat emas 22 karat yang hilang mencapai 56,5 gram. Dengan harga emas saat itu sebesar Rp1.984.000 per gram, total kerugian material korban mencapai Rp112.096.000,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dinilai akurat.
“Tim Cobra menerima informasi bahwa diduga tersangka berada di sekitar Kelurahan Kartini.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung mengamankan tersangka di lokasi,” ungkap AKP Hizkia.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, satu unit televisi merek Aqua, serta satu lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FW dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas,” pungkas AKP Hizkia Siagian. (Kus)


















