Stabat, metrolangkat.com
Pemerintah Kabupaten Langkat menutup tahun anggaran 2024 dengan capaian membanggakan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target, menandai keberhasilan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyerahkan penghargaan kepada para penggerak pajak daerah — mulai dari camat, kepala desa, hingga wajib pajak teladan — dalam acara yang digelar di Pendopo Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat, Selasa (14/10/2025).
Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti, SH, turut mendampingi bersama jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Sribana Peranginangin, SE, dan Sekda H. Amril, S.Sos, M.AP.
Capaian PAD dan Kebijakan Relaksasi Pajak
Kepala Bapenda Langkat Dra. Muliani S melaporkan,
-
Target PAD 2024: Rp200,16 miliar
-
Realisasi: Rp187,42 miliar (93,63%)
-
Realisasi per 30 September 2025: Rp188,10 miliar (74,64%)
Untuk memperkuat capaian pajak 2025, Pemkab Langkat menerapkan relaksasi pajak daerah mulai 1 Oktober–31 Desember 2025, berupa penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok piutang PBB-P2, sesuai SK Bupati Langkat Nomor 973-55/K/2025.
Kebijakan ini sejalan dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemprov Sumut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/712/KPPS/2025.
Syah Afandin: Pajak Adalah Gotong Royong Pembangunan
Bupati Syah Afandin menegaskan pentingnya kesadaran membayar pajak sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayar tepat waktu akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Karena itu, mari sama-sama kita jaga semangat taat pajak,” ucap Syah Afandin.
Ia juga mendorong penggunaan sistem digital seperti pembayaran pajak via QRIS untuk memudahkan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras. Pertahankan prestasi ini dan kita targetkan PAD 2025 kembali over target,” ujarnya.
Penerima Penghargaan
Penghargaan diberikan kepada berbagai pihak yang berkontribusi terhadap peningkatan PAD, di antaranya:
Pihak Ketiga: Kajari Langkat, Kapolres Langkat, Bappenda Langkat, Bank Sumut Cabang Stabat.
OPD Berprestasi: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Wajib Pajak Teladan: PT Pertamina Hulu Rokan, PT LNK PKS Gohor Lama, PT Hutama Karya (Ruas Tol Binjai–Langsa), PT Prima Coco Indonesia, PT RSU Putri Bidadari, dan Restoran Stabat Seafood.
Korcam/Kecamatan Berprestasi: Selesai, Sawit Seberang, Sirapit, Secanggang, Wampu, Kutambaru, Binjai, Bahorok, dan Besitang
Desa/Kelurahan Berprestasi: 115 desa dan 14 kelurahan, di antaranya Desa Padang Cermin Atas (Selesai), Desa Empus (Bahorok), Desa Halaban (Besitang), Desa Perdamaian (Binjai), serta Kelurahan Pekan Selesai dan Brandan Timur Baru.
Dengan semangat kolaboratif antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, Pemkab Langkat optimistis realisasi PAD 2025 kembali melampaui target.
“Pajak adalah gotong royong modern untuk membangun Langkat yang maju dan mandiri,” tutup Syah Afandin.(Wis)