LANGKAT – METROLANGKAT.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroda Langkat Setia Negeri (LSN) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Langkat, Jumat (12/9/2025).
Keputusan resmi ini tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Langkat Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2024 mengenai Propemperda Kabupaten Langkat Tahun 2025.
SK dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan.
Dengan ditetapkannya Ranperda Penyertaan Modal, maka Propemperda Tahun 2025 berjumlah delapan Ranperda, yang meliputi:
1. Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD);
2. Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT Langkat Setia Negeri;
3. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
4. Ketahanan Pangan;
5. Perlindungan Perempuan dan Anak;
6. Pengembangan Desa Wisata;
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029;
8. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroda Langkat Setia Negeri.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat, Sedarita Ginting, SH, MH, dalam laporannya menegaskan bahwa Ranperda Penyertaan Modal menjadi instrumen penting untuk memperkuat permodalan BUMD, meningkatkan kinerja usaha, memperluas pelayanan publik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan dukungan permodalan yang memadai, BUMD Langkat Setia Negeri diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan pendapatan asli daerah, membuka lapangan kerja, serta memperkuat perekonomian masyarakat,” ungkap Sedarita.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, dan dihadiri Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD Langkat, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan para undangan lainnya.(Wis)