DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal dalam Propemperda 2025

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT – METROLANGKAT.COM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroda Langkat Setia Negeri (LSN) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Langkat, Jumat (12/9/2025).

Keputusan resmi ini tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Langkat Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2024 mengenai Propemperda Kabupaten Langkat Tahun 2025.

SK dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan.

Dengan ditetapkannya Ranperda Penyertaan Modal, maka Propemperda Tahun 2025 berjumlah delapan Ranperda, yang meliputi:

Baca Juga :  APBD Langkat Bertambah Rp494 Miliar, DPRD Sahkan Perubahan 2025

1. Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD);

2. Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT Langkat Setia Negeri;

3. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

4. Ketahanan Pangan;

5. Perlindungan Perempuan dan Anak;

6. Pengembangan Desa Wisata;

7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029;

8. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroda Langkat Setia Negeri.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat, Sedarita Ginting, SH, MH, dalam laporannya menegaskan bahwa Ranperda Penyertaan Modal menjadi instrumen penting untuk memperkuat permodalan BUMD, meningkatkan kinerja usaha, memperluas pelayanan publik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Bupati Langkat Dorong Sinergi Eksekutif–Legislatif Wujudkan Pokir DPRD 2026

“Dengan dukungan permodalan yang memadai, BUMD Langkat Setia Negeri diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan pendapatan asli daerah, membuka lapangan kerja, serta memperkuat perekonomian masyarakat,” ungkap Sedarita.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, dan dihadiri Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD Langkat, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan para undangan lainnya.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan
Plt Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD Langkat 2026 Lebih Berpihak pada Rakyat
Ricky Anthony: Pemprov Sumut Gelontorkan Rp64,2 Miliar Perbaiki Jalan Provinsi di Langkat
DPRD Langkat Bentuk Pansus Optimalisasi PAD
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU
DPRD Binjai Sembelih 2 Sapi Kurban, Anwar Gagas Program “Cicilan Kurban” Legislator
Rico Apresiasi Pansus Penertiban Aset, Minta Perangkat Daerah Responsif Dukung DPRD
Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Soroti Optimalisasi Retribusi ABT
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:30 WIB

Rico Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Selasa, 8 September 2026 - 20:17 WIB

Plt Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD Langkat 2026 Lebih Berpihak pada Rakyat

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:35 WIB

Ricky Anthony: Pemprov Sumut Gelontorkan Rp64,2 Miliar Perbaiki Jalan Provinsi di Langkat

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:47 WIB

DPRD Langkat Bentuk Pansus Optimalisasi PAD

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:24 WIB

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Berita Terbaru

Kabar Parlemen

Rico Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:30 WIB